Modus Kejahatan Rayap Pantai Ditangkap Reskrim Polsek Kuta


DETEKSIPOST.COM – Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fandliansha. dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra. Mengatakan. SU (38) melakukan modus kejahatan ‘rayap pantai’ untuk mencari target pencurian barang-barang berharga milik wisatawan asing. Kepada polisi, pelaku mengakui sudah 10 kali melakukan pencurian dengan cara menyisir pantai. “Ucap, Teuku Ricki Fandliansha.
 
Sejumlah tempat yang jadi sasaran yakni di pantai Kuta, atau depan Hotel Bali Anggrek, depan Hotel Pullman, depan Beachwalk, depan Hotel Citadine, depan Hotel Istana Rama dan di depan Hotel Kuta Playa.
 
“Semua sasaran pencurian ada di sepanjang pantai Kuta,” jelas Kapolsek Kuta AKP T. Ricki Fandlianshah, Minggu, 15 Juli 2018.
 
SU ditangkap atas laporan korban bernama Sunkyung Roh (22), perempuan berkewarganegaraan Korea. Dijelaskan Ricky, korban mendapati iPhone miliknya Sudah raib dari tas. Termasuk kartu debit dan uang Rp 300 ribu.
 
Tak berselang lama, korban mendapatkan informasi, jika saldonya berkurang, ketika menggunakan kartu debit di sebuah retail moderen di jalan Pratama, Nusa Dua.
 
“Korban melaporkan ke polisi dengan nomer laporan LP-B /402/VI/2018/ Bali / Resta dps / Sek Kuta, tanggal 02 Juni 2018,” jelasnya.
 
Hasil pengungkapan polisi menyebutkan, iPhone korban dijual seharga Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk down payment sebuah sepeda motor.
 
“Untuk DP Rp 4 juta dan siswanya untuk kebutuhan hidup,” jelas Ricki.
 
Pelaku Pencurian Rayap Pantai dikenakan pasal 362 KUHP, disepanjang Pantai Kuta Pantai Seminyak-Kuta Badung.”tegas. Ricki.(TIM).