WNA Bulgaria Bobol ATM Tangkap Team Cyber Crime


DETEKSIPOST.COM – Pelaku tertangkap pada saat memasang lakban yang menutupi kamera CCTV ATM dan mengambil memory card dari kamera yang dipasang oleh pelaku diatas keypad ATM yang berisi video rekaman nomor PIN nasabah. Kejadian itu berlangsung pada Sabtu, 16 September 2017 lalu.
 
Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kennedy mengatakan, cara pelaku melakukan skimming yaitu mengambil data nasabah dari mini wifi router yang telah mereka pasang sebelumnya di mesin ATM dengan menggunakan wifi HP maupun Laptop.
 
“Kemudian masuk ke ATM berpura-pura sebagai nasabah dengan menggunakan topi atau helm dan kacamata selanjutnya melakban kamera ATM dan menghalangi kamera snapshot ATM dengan menggunakan dompet,” jelas Kombes Kennedy, Kamis, 28 September 2017.
 
Pelaku kemudian mengambil memory card di kamera yang telah dipasang sebelumnya. Disitulah data nasabah beserta PIN yang telah dicuri, lalu digandakan dengan menggunakan kartu ATM palsu.
 
Kartu ATM palsu itu digunakan untuk menguras uang nasabah. Dalam sehari, setiap pelaku dapat menguras uang ratusan juta rupiah dari beberapa nasabah. Selanjutnya pelaku menyetor tunai uangnya di rekening mereka yang ada di Indonesia.
 
“Uang hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk pesta dan dikirimkan ke keluarganya yang ada di Bulgaria,” jelas Kennedy.
 
Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi mendapatkan bukti signifikan diantaranya, uang tunai sebanyak Rp 26 juta. Di dalam rekening pelaku di salah satu Bank yang ada di wilayah Pejanggik Mataram, lombok berisi uang sebanyak Rp 1,5 Milyar. Polisi juga mengamankan buku rekening beberapa Bank yang ada di wilayah Denpasar yang berisi uang sekitar Rp 300 juta.
 
Tersangka di jerat dengan pasal 30 juncto pasal 46 UU RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 363 KUHP dan/atau pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
“Kasus ini masih dalam pengembangan  dan penyelidikan terutama jaringannya, pelaku lain yang masih DPO dan barang bukti laptop. JUga kemungkinan adanya hasil pencucian uang yang dirupakan aset di Bali. Sementara belum ada indikasi orang lokal yang turut terlibat,” tandasny.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *