
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Sejumlah pekerja Annual Meeting IMF-World Bank 2018 yang direngkrut PT. Magnum Indonesia Bali, mendatangi Klinik Hukum YYDiaz Sinergi di jalan Tukad Musi I / No.5 Renon, Denpasar. hari Jumat satu pekan lalu (18/11/2018).
Sementara, Inisiator Klinik Hukum YYDiaz, Valerian Libert Wangge. Mengatakan, hari jumat satu pekan lalu setelah berkonsultasi, kami menyimpulkan jika permasalahan yang dialami para pekerja ini perlu ditindak lanjuti secara praksis. “ungkapnya.
Sehingga kami telah membentuk tim terdiri dari para advokat”, ujar. inisiator Klinik Hukum YYDiaz, Valerian Libert Wangge.
“Dikatakan, Varis sapaan akrabnya, yang datang berkonsultasi adalah para pekerja muda yang meminta advice atas belum terbayarnya upah mereka sebagai pekerja dalam rangka menyukseskan pertemuan IMF-World Bank di Nusa Dua Bali bulan lalu.
“Selain itu, pada umumnya mereka bekerja selama 28 hari, dijanjikan upah per orang per hari (12 jam) sebesar 250 ribu rupiah, rata-rata dari mereka berhak menerima upah per orang sebesar 7 juta rupiah” jelasnya.
Sekali lagi dikatakan, Varis, sebelum bekerja mereka sudah menjalani serangkaian proses wawancara, menyerahkan bukti identitas pribadi, dibekali ID Card dan selama bekerja wajib mengisi daftar hadir.
“Pertemuan IMF-World Bank, kan telah selesai bulan Oktober 2018 lalu, mengapa sampai saat ini upah mereka belum dibayarkan?” ujar Varis.
Akhirnya, pada Jumat, 23 November 2018, atau setelah melalui proses mediasi dan somasi, 11 pekerja lepas pengamanan pada perhelatan International Monetery Fund-World Bank (IMF-WB) Annual Meeting 2018, akhirnya menerima upah untuk 28 hari kerja.
Saat, “pertemuan itu, PT Magnum Indonesia Bali akhirnya membayarkan upah kepada 11 tenaga pengamanan dengan nominal sebesar Rp 150 ribu/hari untuk satu orang. “ujarnya.
Hanya saja, angka yang dibayarkan masih berselisih dari kesepakatan awal yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu/hari untuk 28 hari kerja. Salah satu pekerja lepas mengatakan, pihaknya direkrut dengan janji upah sebesar Rp 250 ribu/hari.
“Menurut Pekerja lepas pengamanan, dari pihak kami hanya dikasih tahu secara lisan akan dibayar Rp 250 ribu/hari. Karena waktunya panjang, selama satu bulan, maka kami sepakati. ungkapnya.
Seharusnya untuk 12 jam kerja honornya Rp 350 ribu, itu sudah harga biasa,” ujar salah satu pekerja lepas pengamanan yang hadir dalam mediasi di Klinik Hukum YYDiaz jalan Tukad Musi I, No. 5 Renon, Denpasar.
Dalam hal ini, PT Magnum Indonesia Bali memberikan talangan untuk 11 pekerja lepas pengamanan yang menuntut hak mereka senilai Rp 150 ribu/orang.
Sedangkan, berkas acara yang ditandatangani ada 3 poin yang disepakati diantaranya, upah pembayaran yang seharusnya sebesar Rp 250.000, telah dibayarkan per hari ini sebesar Rp.150.000,- per hari per pekerja untuk tahap pertama.
Selanjutnya,di poin kedua disebutkan, sisa sebesar Rp 100.000,- untuk tahap kedua per hari per pekerja akan diperjuangkan oleh PT. Magnum Indonesia Bali bersama para ex-pekerja dalam jangka waktu hingga tanggal 20 Desember 2018.
Maka, apabila sampai tanggal 20 Desember 2018 belum ada hasil, maka para pihak akan kembali bertemu dan jika diperlukan akan diupayakan tindakan hukum lebih lanjut.(TIM).





