
CAPTION ; Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra dan Kepala Cabang Jasa Raharja Denpasar, Huntal P. Simanjuntak dan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali, Kompol Ricko Abdillah Andang Taruna.
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR BALI, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha, mengatakan saat ngopi bareng bersama awak media, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau Pemutihan di Bali akan berakhir pada 14 Desember 2018, kegiatan evaluasi pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Rapat Kantor Bapenda Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Kamis (6/12).
Sekali lagi dikatakan I Made Santha, Program itu telah digulirkan Pemprov Bali selama 4 bulan sejak 13 Agustus 2018 lalu.”ujarnya.
“Kami mengajak masyarakat berpartisipasi dalam perpajakan dan menyelesaikan tunggakan pajak, terutama kendaraan bermotor. “ucap I Made Santha.
“Sementara, untuk sekarang masih kira-kira sisa waktu satu minggu, gunakan sisa ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda,” jelasnya.
Selain jumlah kendaraan di Bali mencapai 3,9 juta unit. Namun potensi pajak aktif saat ini mencapai 3,1 juta unit. Sedangkan yang telah membayar pajak sebanyak 2,7 juta kendaraan.”ungkap I Made Santha.
Lanjut saat pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, pihaknya mentargetkan 21 ribu unit kendaraan yang bisa tertagih selama 4 bulan. Nilai pendapatan yang berhasil diraup mencapai Rp 130 milyar atau melebihi proyeksi yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp 96 milyar.
Dengan sisa waktu hingga 14 Desember 2018, Bapenda bersama tim Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Bali, optimis dapat mencapai angka Rp 136 milyar.
“I Made Santha, Meyampaikan untuk saat ini ada penambahan pendapatan sebesar Rp 6 milyar dari Rp 130 milyar yang sudah dicapai sekarang,” ujarnya.
Lebih lanjut untuk sementara, data dari Bapenda menyebutkan, hingga 4 Desember 2018, jumlah wajib pajak kendaraan yang telah membayar sebanyak 260.949. Perolehan PKB sebesar Rp 129.508.835.650 atau mencapai 129,79 persen dan 134,42 persen dari target perolehan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Cabang Jasa Raharja Bali Huntal Parulian Simanjuntak. Menambahkan saat ini potensi pajak tahun 2019 diproyeksikan mencapai 92 persen dari jumlah 3,1 juta kendaraan.”ujarnya.
“Sehingga, tahun depan pajak kendaraan ini lebih diberi prioritas. Kami harap masyarakat turut mendukung gerakan ini dengan memenuhi wajib pajak,”ucap Huntal Parulian Simanjuntak.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Bali,
Kompol Ricko Abdillah Andang Taruna, mengatakan, saya apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak melalui program pemutihan ini. Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan diberi kesempatan untuk menyelesaikan urusannya tanpa kena denda dan bunga pajak 5 tahun terakhir.
Sedangkan, pencapaian hasil pemutihan yang sudah melampaui target akan berpengaruh pada pemutakhiran data atau validasi database kendaraan bermotor. Menurutnya, polisi akan memiliki identitas kendaraan yang akurat di wilayah Bali. Sehingga, apabila terjadi tindak pidana akan mempermudah pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
“Sementara, Validasi keabsahan ini sangatlah penting apalagi saat ini ada program pajak progresif. Pendapatan paling besar untuk pembangunan di Provinsi Bali bersumber dari pajak. Untuk itu, kalau mau daerahnya maju, salah satu caranya adalah dengan taat membayar pajak,” atau seperti sekolah membayar SPP, atau saya melakukan sholat untuk melakukan kewajiban, “ungkap. Ricko Abdillah Andang Taruna, (TIM).





