
#;Keterangan Foto; Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta, didampingi Ibu Novita Mustika Rini, Jabatan Pps. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik.
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar
Parasamya Dewi Cipta, didampingi Ibu Novita Mustika Rini, Jabatan Pps. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Mengatakan Kehadiran peraturan Presiden (perpres) nomer 82 tahun 2018, kabar gembira implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).”sebagai penyempurnaan payung hukum JKN-KIS. “ungkap Parasamya Dewi Cipta,
Sementara, tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnyadl diterbitkan masing-masing intasi, Perpers ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya, saat konferensi pers serentak BPJS se-Indonesia, Rabu, 19 Desember 2018.
Sehingga Perpers tersebut menjabarkan beberapa penyesuaikan di sejumlah aspek Secara umum ada beberapa hal, yang berlaku diketahui masyarakat.”Jelas.
Parasamya Dewi Cipta.
Menurut Parasamya Dewi Cipta, Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpers tersebut.
Sekali lagi dikatakan Parasamya Dewi Cipta, sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan, pelayanan kesehatan sesui dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khususnya untuk bayi yang baru lahir dari penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaan mengikut orang tuan sebagai peserta PBI.
Selain itu, menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta, kehadiran Tim tersebut menjadi bagian dari advokasi kepada fasilitas kesehatan yang memberikan layanan BPJS. “ujarnya.
“Sehingga, tidak sampai ke penindakan tapi advokasi ke fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Jika terbukti ada pelanggaran dan KPK sudah turun, bisa jadi faskes yang melanggar itu akan dapat sanksi,” jelasnya.
Perpres 82 Tahun 2018 juga mengatur tentang status kepesertaan dari perangkat desa. Kedua jabatan itu, dikatakan Parasamya, ditetapkan masuk sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung pemerintah.
Dalam Perpres itu juga dijelaskan, jika seorang WNI peserta JKN-KIS tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertaannya sementara.
“Dikatakan Parasamya Selama penghentian sementara, ia tidak mendapat manfaat jaminan BPJS sementara,” jelasnya.
Hal lain yang terkait dalam Perpres baru itu yakni, aturan suami istri yang sama-sama bekerja, tunggakan iuran, denda layanan dan aturan JKN-KIS terkait PHK.
Dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang di PHK akan tetap mendapat manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa bayar iuran. Manfaat layanan yang diperoleh yakni perawatan kelas III.
Namun, manfaat untuk pekerja yang terkena PHK harus memenuhi 4 syarat antara lain, ada putusan pengadilan hubungan industrial, PHK karena penggabungan perusahaan, PHL karena perusahaan pailit dan PHK karena pekerja sakit berkepanjangan.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga mendorong kementerian, lembaga, dan para pemangku lainnya. Untuk melakukan perbaikan di berbagai aspek, mulai dari sisi pelayanan kesehatan, manajemen sistem
Rujukan, pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, koordinasi manfaat, koordinasi penjaminan
Pelayanan, hingga mengoptimalkan upaya efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Program JKN-KIS. Dengan adanya landasan hukum baru tersebut, semoga peran kementerian/lembaga terkait,
Pemerintah Daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan stakeholder lainnya yang terlibat dalam mengelola JKN-KIS bisa kian optimal,” harapnya.(TIM).




