Bagi Mereka Meragukan Isi Surat Gubernur Silakan Datang Sendiri Temui Koster


DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Gubernur Bali I Wayan Koster menanggapi pertanyaan aliansi masyarakat yang meragukan isi dari surat Gubernur kepada presiden Jokowi soal revisi Perpres Nomor 51 Tahun 2014 terkait Reklamasi Teluk Benoa.
 
Gubernur Koster menyatakan, pihaknya mengundang kehadiran orang yang meragukan surat kepada Presiden RI tertanggal 21 Desember 2018 dengan Nomor Surat 523/1863/Sekret/Dislautkan perihal Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
 
“Kalau mau bertanya silakan datang sendiri temui saya. Tidak perlu berbanyak orang, datang sendiri temui saya,” jelas Wayan Koster, Kamis, 3 Januari 2019.
 
Gubernur Koster menambahkan, apa yang dikerjakan murni untuk mempertahankan kearifan lokal Bali dengan cara mengajukan revisi Usulan Perubahan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014.
 
Dikatakan Gubernur, esensi dalam surat tersebut isinya sama seperti yang telah dirilis ke publik usai surat resminya diserahkan ke Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Jumat, 28 Desember 2018 lalu.
 
“Isi surat itu seperti yang telah dirilis ke media saat prescon pada 28 Desember 2018. Masak Gubernur bohong sih,” ujar Gubernur Koster.
 
Ada 2 hal yang diajukan Gubernur Bali untuk merevisi Perpres No. 51 Tahun 2014 yakni, mengubah Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
 
Khususnya, yang berkaitan dengan Kawasan Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan, agar ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana.
 
Kedua, agar memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (Amdal) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di Perairan Teluk Benoa di luar peruntukan fasilitas umum yang dibangun pemerintah, karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.(TIM).