Ditresnarkoba Polda Bali Berhasil Amankan 15 Paket Sabhu Milik DS


#; Keterangan Gambar; Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali Tangkap Pelaku Berinisial DS (22)Th.
 
 
DETEKSIPOST.COM – BADUNG – BALI, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 04.00 Wita. Pengungkapan yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap pelaku berinisial DS (22)Th.
 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 15 paket sabhu dengan berat 635,26 gr brutto atau 624,98 gr Netto, 20 paket extacy jumlah 1646 butir + 184,89 grm extacy yang telah pecah total 690,45 grm berat brutto atau 679,61 grm netto, 1 buah timbangan dan 2 buah hanphone serta ATM+buku Tabungan BCA.
 
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. mengatakan, polisi menangkap pelaku DS di Jl. Raya Anyar Peliatan Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung. 
 
“Peran pelaku adalah membawa, menyimpan dan menguasai barang narkotika jenis sabu serta diedarkan dengan imbalan per sekali tempel antara Rp.50.000 sampai Rp.100.000.,” ungkap Kabid Humas Polda Bali
 
Pelaku dan barang bukti yang disita oleh petugas langsung dibawa ke mako Dit. Resnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.”tutupnya.(Humas Polda Bali)