
#;Keterangan Gambar; Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I ga Yuli Ratna didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko dan Kabag Binopsnal Polda Bali AKBP I Gede Sujana.
DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I ga Yuli Ratna didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko dan Kabag Binopsnal Polda Bali AKBP I Gede Sujana dan mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Mengatakan Dua orang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba. Penangkapan dilakukan pada 25 Januari 2019, sekitar pukul 04.00 Wita. Keduanya berinisial NMC (20) asal Mojokerto dan NIW (36). “Ungkap AKBP I ga Yuli Ratna.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko. Tersangka pertama yang ditangkap adalah NMC di Hotel Puri Asih, Denpasar. Kemudian dikembangkan dengan menangkap NIW di Jalan Sutomo, Lingkungan Gerenceng, Denpasar.
Barang bukti yang diamankan berupa 5,428 pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 944 gram.
“Polisi terlebih dulu menangkap NMC, namun dari keterangannya barangnya sudah diserahkan kepada NIW,” jelas Sudjarwoko, Senin, 28 Januari 2019.
NIW mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang yang berada di Lapas Madiun.”Ucap.Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko.
Sedangkan Tersangka Kurir dijerat dengan pasal 112 dan 114 dengan hukuman 7 tahun dan seumur hidup.”tegas Sudjarwoko.(TIM).





