Polsek Singaraja Bekuk Dua Pelaku Pemerasan


DETEKSIPOST.COM – SINGARAJA – BALI, Tim tindak Street Lion( Singa Jalanan) Polsek kota Singaraja kembali bekuk dua pelaku pemerasan terhadap warga Jalan Komodo Kelurahan Banyuning, Buleleng yang bernama Wayan Sukarsa (45).
 
Sebelumnya pelaku pada Kamis (17/1) pukul 19:30wita Dewa Made Arnawa dan Kadek Jano Atawan (27) yang sudah dikenal korban ingin meminjam mobil AVP milik korban dengan alasan untuk menjemput temenya serta berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada (19/1), korban pun memberikan mobil tersebut kepada pelaku. Tepat (19 januari 2019) sesuai janjinya pelaku Dewa Made Arnawa malah tidak datang dan tidak mengembalikan ranmor AVP yang dipinjamnya dari Wayan Sukarsa.
 
Korban Wayan SuKarsa pun menghubungi pelaku pada (20/1) melalui saluran telephone untuk menanyakan kendaraan yang dipinjamnya, dengan entengnya tersangka Dewa Made Arnawa menjawab bahwa mobil tersebut sudah digadaikan dan korban pun disuruh menebus mobil itu sendiri oleh pelaku sebesar Rp. 20 jt.
 
Kemudian korban Sukarsa mengajak ketemu pelaku pada hari itu untuk meyakinkan tentang mobilnya dan diakui bahwa mobil sudah digadaikan namun pelaku berbelit – belit setelah ditanya oleh Korban dimana tempat menggadaikan.
 
Atas kejadian tersebut kemudian korban Wayan Sukarsa melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kota Singaraja pada (22/1). Setelah masuk laporan tersangka terus menghubungi korban dan meminta uang untuk nebus mobil yang digadaikan sebanyak Rp. 20 jt dan mengancam apabila tidak menyerahkan yang di maksud tidak menjamin mobil korban WY Sukarsa akan kembali dan juga mengancam apabila korban Wayan Sukarsa melapor ke polisi maka tersangka Arnawa akan menghilangkan mobil miliknya .
 
Karena terus di telephone oleh kedua pelaku asal Kelurahan Penarukan dan Desa Pengelatan itu dan diancam , korban takut mobil tersebut dihilangkan korban berjanji akan menyerahkan uang sebesar Rp. 20 jt kepada tersangka Arnawa.
 
Sementara Kronologis Penagkapan, Bahwa pada hari jumat tanggal 25 januari 2019 sekira jam 16.00 wita Korban Wayan Sukarsa menelp dan menyanggupi untuk membayar tebusan mobilnya sebesar Rp. 20 jt agar mobil segera di dapat dan Korban berjanji menyerahkan di rumah Arnawa.
 
Saat korban Sukarsa datang ke rumah pelaku di Banyuning Timur , korban disuruh menunggu , dan sesaat kemudian datang teman pelaku yang bernama Kadek Jono Artawan yang mana korban baru tahu bahwa pelaku mempunyai teman bernama Artawan yang membantu Arnawa menggadaikan mobilnya.
 
Bahwa pada awalnya korban SUKARSA hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 10 jt kepada tsk DW MD Arnawa dengan catatan akan menyerahkan sisanya apabila Korban Wy Sukarsa telah melihat mobilnya, dan pada saat Korban WY Sukarsa menyerahkan uang kpd tsk DW MD Arnawa, Petugas melakulan penangkapan dan menyita BB uang sebesar Rp. 10.jt
 
Dari keterangan tsk DW MD Aarnawa benar mobil AVP telah digadaikan di desa sidatapa sebesar Rp. 10 jt dan uang hasil menggadaikan dibagi dua , tsk DW MD Arnawa dengan tsk Kadek Jano Arnawa dan uang tsb sdh habis dipergunakan main judi .
 
Sedangkan pelaku meminta uang kepada korban dengan tujuan memperoleh keuntungan karen uang sebesar 20 jt yng rencananya diminta untuk dipergunakan menebus mobil Rp. 10 jt sedangkan sisanya Rp. 10 jt akan dibagi dua lagi .
 
Sementara Kapolsek Kota Singaraja Kompol A.A Wiranata saat jumpa pers di Mapolres Buleleng di dampingin Kasubag Humas seijin Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengatakan,
 
”Pelaku yang sudah saling kenal datang kerumah korban untuk meminjam mobil milik korban, dengan alasan menjemput temanya dan akan mengembalikan tanggal (19/1), korban memberikan namun pelaku tak menepati janji tersebut ditanggal yang ditepati.
 
Lanjut, Korban pun menghubungi pelaku, namun pelaku ketika dihubungi plinplan, katanya mobil tesebut telah digadaikan olehnya. Pelaku malah menyuruh korban untuk menebus mobil tersebut senilai Rp20 juta serta mengancam korban jika tidak menebus mobil miliknya akan dilenyapkan, Korban takut mobil tersebut hilang dan keduanya berjanji bertemu dirumah pelaku.
 
Saat bersamaan dengan itu Tim Street Lion yang telah menerima laporan pun langsung bertindak menyergap kedua pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Satu unit ran roda empat jenis suzuki AVP DK 1440 N dan uang sebesar Rp. 10.000.000. Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP ” jelas Kapolsek A.A Wiranata Kusuma.(TIM).