Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Dua Sepeda Motor


DETEKSIPOST.COM – DENPASAR – BALI, Anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil menangkap pelaku pembakaran dua Sepeda Motor yang terjadi pada Kamis 14 Maret 2019 pukul 03.00 Wita di Jl. Cokroaminoto no. 442 Br. Liligundi Ubung Kaja Denpasar Utara, Sabtu. 17 Maret 2019.
 
“Sedangkan pelaku Berinisial MM alias Jerug (46) Asal ubung Denpasar Utara.
Dari keterangan korban NP bahwa sebelumnya korban pernah terlibat permasalahan dengan pelaku. “Jelasnya.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, S.IK.,SH.MH. Didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Arta Ariawan, SH.,S.IK.MH kepada media menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada di kos kawasan Mengwi Badung.”ucap Ruddi.
 
Sehingga saat diamankan pelaku mengakui perbuatan membakar dua sepeda motor korban NP dengan menggunakan botol dengan sumbu berisi Bensin yang dilempar ke garase rumah korban.
 
“Sementara Pelaku Mengakui perbuatanya dengan alasan dendam dan sakit hari terhadap korban dimana pelaku baru keluar penjara karena kasus Penganiayaan,“ ungkap. Ruddi Setiawan.
 
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri dengan motif dendam karena sebelumnya pelaku pernah terlibat masalah dengan korban hingga pelaku dilaporkan Polisi dan bulan januari 2019 pelaku baru bebas dari Lp Kerobokan.
 
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 187 dan 406 KUHP dan telah ditahan di Polresta Denpasar. (*)