Ketiga Pelaku Penguna dan Pengedar Narkoba tangkap Resnarkoba


DETEKSIPOST.COM – Ketiga pelaku masing-masing I Gede Adi Wirawan alias GAW (27), Johan Iskandar alias JI (37) dan Nyoman Suparta alias Nyom (34). Kapolres Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang disita petugas seberat sabu : 7,79 gram.
 
“Ada satu seorang residivis kasus yang sama bernama Nyom,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 September 2017.
 
Kombes Hadi Purnomo menambahkan, salah satu tersangkapun berinisial GAW (27) merupakan Pegawai Negeri Sipil. GAW ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram untuk konsumsi.
 
Kepada polisi GAW mengaku membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. Barang itu didistribusikan oleh seorang operator yang mendekam di LP Kerobokan, Denpasar. Ia membeli paket hemat sabu-sabu seharga Rp 500 ribu.
 
“Pembayarannyan dengan cara transfer,” kata Kapolresta Denpasar.
 
Kedua pelaku lainnya, Juga berprofesi sebagai sopir travel dan Nyom seorang pegawai SPBU dengan barbuk 5,23 gram yang dibeli seharga Rp 7 juta.(Team Media DiteksiPost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *