DJKI Kemenkumham Apresiasi Tokoh, Lembaga, dan Perguruan Tinggi


#Keterangan foto; Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi, Apresiasi anugerah kepada Tokoh,Lembaga, dan Perguruan Tinggi.
 
 
DETEKSIPOST.COM – BALI, Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke 19 tahun ini menjadi ajang pemberian anugerah kepada Tokoh, Lembaga, dan Perguruan Tinggi yang berkontribusi dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.jumat. 26 April 2019.
 
Melalui Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA), ajang ini merupakan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berterima kasih kepada para pihak yang telah bersama-sama berjuang dan berkolaborasi untuk membangun negeri ini melalui KI.
 
Tri Risma Harini menjadi salah satu tokoh yang mendapat penghargaan ini, yang mana DJKI Kemenkumham mengapresiasi atas capaiannya sebagai Wali Kota yang konsen terhadap pelindungan KI khususnya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Surabaya.
 
Ada beberapa kategori penghargaan IIPA yang akan diberikan, yaitu: Penghargaan/ apresiasi kepada kantor Wilayah dengan Permohonan Desain Industri terbanyak periode tahun 2015 – 2018 yang jatuh kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Timur dengan jumlah permohonan sebanyak 1.205.
 
Penghargaan atas Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2018 Kategori Universitas yang diberikan kepada Universitas Diponegoro yang memiliki 99 permohonan Paten.
 
Penghargaan atas Permohonan Paten Terbanyak Tahun 2018 Kategori Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) yang jatuh kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dengan jumlah permohonan sebanyak 199.
 
Penyerahan Penghargaan/ apresiasi Permohonan Desain Industri Terbanyak Tahun 2018 Kategori Universitas yang diberikan kepada Universitas Telkom yang memiliki 45 permohonan.
 
Penyerahan Penghargaan/ apresiasi Permohonan Desain Industri Terbanyak Tahun 2018 Kategori Konsultan KI yang jatuh kepada Yenni Halim dengan jumlah permohonan sebanyak 174.
 
Penghargaan Asosiasi yang berperan aktif dalam melakukan Sosialisasi Undang-undang Hak Cipta dan Kebijakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang diberikan kepada Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
 
Penghargaan kepada Pengguna Pembayar Royalty Teraktif kategori Perusahaan Ritel yang diberikan kepada PT. Indomarco Prismatama (Indomaret); Penghargaan kepada Pengguna Pembayar Royalty Teraktif kategori Asosiasi yang jatuh kepada Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
 
_IMG_000000_000000 #Keterangan foto; Kementerian Hukum dan Hak Asasi, Apresiasi anugerah kepada Tokoh,Lembaga, dan Perguruan Tinggi.
 
Selain itu, adapula penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Jawa Timur yaitu ‘Permainan Sapi Sonok’ yang diterima secara langsung oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur serta KIK asal Bali ‘Upacara Adat Ngerebong’ yang diterima oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
 
Selanjutnya, diberikan pula 92 Sertifikat Merek UMKM kepada Pemerintah Provinsi Jatim dan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas Inisiasi Membangun 9 (sembilan) Sentra KI di Bali.
 
Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Francis Gurry mengatakan, saat ini perkembangan ekonomi global adalah berbasis pengetahuan (knowledge), sehingga inovasi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi yang utama.
 
Oleh karenanya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi, inovasi dan kreativitas memegang peranan penting. Berbicara tentang inovasi dan kreativitas, tentunya tidak bisa lepas dari sistem KI di suatu negara. Disadari bersama bahwa banyak negara-negara yang saat ini telah maju misalnya Jepang, Tiongkok dan Korea, karena memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai penggerak utama perekonomian negaranya.
 
Dimana perekonomian negara yang berkembang tidak lagi mengandalkan sumber daya alam sebagai nilai jual dan pemasukan negara. Akan tetapi mengandalkan inovasi dan kreativitas melalui industri kreatif yang dapat menjadi salah satu pemasukan negara yang besar.
 
Perlu diketahui, KI merupakan aset tidak berwujud yang dimiliki oleh pencipta, inventor, ataupun pendesain. Aset atau kekayaan tersebut memerlukan pelindungan dalam bentuk pelindungan KI yang diberikan negara kepada para pencipta, inventor, atau pendesain.
 
Di samping itu, pelindungan hukum yang diberikan atas kekayaan intelektual bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap karya intelektual seorang pencipta atau inventor, tetapi juga akan menumbuhkembangkan pencipta atau inventor untuk meningkatkan kreativitas dalam menciptakan karya terbarunya.
 
Merespon pengaruh ekonomi sektor aset nilai tak berwujud dari kekayaan intelektual rasanya tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Mengutip data dari World Intellectual Property Organization (WIPO) menyebutkan bahwa dari sektor manufaktur, modal tak berwujud, seperti merek, desain, dan inovasi teknologi menyumbang rata-rata 30% dari total nilai produk.
 
Dalam laporan tersebut, WIPO mengambil sampel dari produk ponsel pintar milik Apple dan Samsung, yang mendominasi pasar high-end dengan harga di atas US $400 per unitnya.
 
Begitu pentingnya KI dalam menopang perekonomian negara, dengan ini Pemerintah melalui DJKI Kemenkumham berupaya terus mendorong inisiatif berbagai pihak untuk mengembangkan kekayaan intelektual, mendorong komersialisasi kekayaan intelektual sehingga menghasilkan keuntungan ekonomis, serta penerapan konsep kekayaan intelektual yang selaras terhadap kekayaan alam Indonesia.(Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).