Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Peyelundupan Narkotika


#Keterangan foto; Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba internasional.
 
 
 
DETEKSIPOST.COM – BADUNG – BALI – Warga Peru berinisial GTM (55) ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai pada 26 Juni 2019 lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pelaku merupakan jaringan sindikat narkoba internasional.
 
Dikatakan Himawan, GTM menyimpan kokain 950 gram dengan taksiran nilai Rp 2,7 milyar. Kokain itu dibawa dengan cara dimasukkan ke dalam perut atau ditelan.
 
“Penindakan pada tanggal 26 Juni, kami lakukan di Terminal Kedatangan lnternasional Bandara I Gusti Ngurah Rai terhadap seorang pria asal Peru yang menggunakan modus swallow (telan),” jelas Himawan, Jumat, 19 Juli 2019.
 
Ditambahkan Himawan, kokain di dalam perut pelaku, terungkap melalui prosedur pemeriksaan badan dan rontgen.
 
“Sekitar pukul 16.00 Wita tanggal 26 Juni 2019, seorang pria WN Peru dengan inisial GTM (55) tiba di Bandara Ngurah Rai dengan menumpang pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar,” jelasnya.
 
Berdasarkan hasil rontgen, terdapat indikasi adanya benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan GTM.
 
IMG20190719094259
 
“Dari dari dalam perut pelaku terdapat 125 bungkusan plastik seberat 950 gram yang diketahui sebagai kokain,” ujar Himawan.
 
Kokain tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 4.750 orang.
 
Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk ditindaklanjuti.
 
Atas perbuatannya, tersangka dari kasus penindakan pertama yakni GTM dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
 
Sedangkan tersangka dari kasus penindakan kedua, VPT dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 
Kedua penindakan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika yang dilakukan Bea Cukai Ngurah Rai selama periode tahun 2019. (TIM).