Polisi Tangkap Tiga orang Pelaku penyalahguna Narkoba


#Keterangan foto; Kapolres Tabanan Waka Polres KOMPOL NI MADE SUKERTI, S.H. dengan seijin Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas, S.H., dan Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta, S.H.
 
 
 
DETEKSIPOST.COM – TABANAM – BALI -Polda Bali- Res Tbn-Humas, Rujukan laporan Polisi nomor, LP-A /19 /VII/2019/ BALI/ POLRES TBN, tanggal 15 Juli 2019 tentang Kasus memiliki Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berwenang, atas nama terduga dengan nama nisial, I Gst L A I L lias Gung Inda, umur 28 tahun, laki, Hindu Bali, alamat KTP Banjar Jalan BB Agung Jembrana, Alamat tinggal Perum Swamandala Jalan Kebo Iwa Denpasar.
 
Swdangkan AR Als Agus (20) Bali, Indonesia, Alamat KTP : Br. Dinas Munduk Kunci, Desa Tegalinggah Kec. Sukasada Kab. Buleleng , Alamat tinggal Jalan A. Yani Denpasar Barat.
 
LP-A /21 /VII/2019/BALI/POLRES TBN tanggal 16 Juli 2019 ttg Kasus memiliki Narkotika jenis Shabu tanpa ijin yang berwenang, atas nama terduga I KHH alias Helly, umur 45 tahun, laki, agama Hindu, alamat Banjar Dinas Kesiut tengah kaja, Desa Kesiut, Kec. Kerambitan, Tabanan.
 
Sebagaimana rujukan diatas, hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 pukul 10.30 wita, bertempat di loby depan Polres Tabanan, dilaksanakan kegiatan KONFERENSI PERS menghadirkan dan diliput oleh rekan Wartawan media Cetak dan media Electronik, terkait dengan keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Tabanan mengungkap dan menangkap tiga orang terduga pelaku penyalah guna Narkoba jenis shabu-shabu tanpa ijin,
 
Kapolres Tabanan Waka Polres KOMPOL NI MADE SUKERTI, S.H. dengan seijin Kapolres Tabanan didampingi Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Ketut Tunas, S.H., dan Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Made Budiarta, S.H., memberikan keterangan/Konferensi Pers mengatakan, Berawal dari informasi yang didapat dari Masyarakat, selanjutnya Sat Narkoba menindak lanjuti dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan, ungkap.” Ni Made Sukerti,
 
Dikatakan Kompol Ni Made Sukerti, pada hari Senin sanggal 15 Juli 2019 sekira pukul 20.30 Wita, anggota Sat Res Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap terduga I GST LANANG AGUNG INDRA LAKSAMANA Alias GUNG INDRA di Jln. Mawar tepatnya di depan Lapangan Debes Tabanan,
 
Dari hasil penggeledahan ditangan kirinya ditemukan 1 ( satu ) paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga Shabu terbungkus pipet strep merah, dilanjutkan melakukan penggeledahan pada mobil Suzuki Ertiga yang dibawa terduga, didalam mobil ditemukan kotak tempat kaca mata warna hitam merek Okley didalamnya berisi kantong kain warna hitam berisi 8 paket keristal bening, diduga Shabu dan 6,5 butir pil extasy.
 
“Sehingga terduga mengakui barang tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga dan Barang bukti yang berhasil ditemukan dibawa ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
 
IMG_20190731_223112417
 
saat diinterogasi di Polres Tabanan terduga mengaku, bahwa masih menyimpan barang sejenis di tempatnya kost di perum Swamandala jalan Kebo Iwo Denbar, “ungkap Ni Made Sukerti.
 
Atas pengakuan terduga tersebut lalu diadakan pengembangan ke tempat kost terduga, dan ditempat kost ditemukan seorang laki laki an. AGUS RAHMAN als AGUS, disana petugas lagi melakukan penggeledahan badan/pakean yang dipakai oleh terduga AGUS,
 
“Lanjut petugas menemukan satu kantong kain hitam yang didalamnya berisi plastik klip bening yang diduga shabu sebanyak 27 paket dan 1 buah alat hisap (bong) didalam CD yang dipakainya, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar kos ditemukan diatas rak 4 butir pil Extasi, “ujarnya.
 
Semua Barang bukri yang ditemukan di kamar kost tersebut diakui sebagai miliknya terduga LANANG AGUNG, selanjutnyua kedua orang tersebut dibawa ke Mapolres Tabanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
 
Selain itu pada hari Selasa tanggal 16 Juli sekira pukul 22.45 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan badan/pakaian an. terduga I KADEK HELLY HERMAWAN alias HELLY, bertempat dipinggir jalan di Jalan A Yani sebelah barat SPBU Abiantuwung Kediri Tabanan, hasil penggeledahan badan berhasil menyita barang bukti sebuah klip yang berisi Shabu,
 
“Kemudian dilanjutkan melakukan penyisiran disekitar TKP, di bawah tiang plang SPBU juga ditemukan sebuah klip bening berisi shabu, barang tersbut diakui miliknya, selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Tabanan untuk proses lanjutan.”jelasnya.
 
Pasal yang dilanggar oleh terduga an. LANANG AGUNG INDRA LAKSAMANA Alias GUNG INDRA, pasal 112 Ayat (1) Yo 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
 
Sedangkan terduga an. AGUS RAHMAN alias AGUS, pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Milyar Rupiah.
 
Terduga an. I KADEK HELLY HERMAWAN alias HELLY, pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Milyar Rupiah.
 
Untuk memudahkan proses Penyidikan kedua terduga ditahan di Rutan Polres Tabanan, kasusnya dalam Proses Penyidikan. Kegiatan Konferrensi pers selesai pukul 11.00 wita, berjalan aman tertib lancar.(TIM).