
DETEKSIPOST.COM – Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat, didampingi Ka Kanwil DJBC, Penindakan dan Penyidikan Bali, NTB dan NTT. Husni Syaiful. Mengatakan, Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan barang bukti narkoba seberat 1.033,97 gram. Taksiran nilai narkoba itu mencapai Rp 571.552.301.”ucap Syarif Hidayat.
“Kata Syarif Hidayat, ribuan gram narkoba itu didapat dalam operasi yang dilakukan selama sebulan yakni di bulan Juli 2018.”Ungkapnya.
“Selama bulan Juli 2018, ada empat penegahan yang kami lakukan yaitu pada tanggal 1, 12, 13 dan yang terakhir tanggal 24 Juli 2018,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat, Rabu, 1 Agustus 2018.
Dalam kasus itu, Bea Cukai Ngurah Rai mengamankan 5 orang tersangka dengan 3 orang berkewarganegaraan asing masing-masing BH, VMOR dan ZBT. Sedangkan 2 orang merupakan warga negara Indonesia.
Syarif menambahkan, diantara kelima tersangka, dua tersangka asal Indonesia mendapat tuntutan hukuman mati. Keduanya yakni seorang pria berinisial NUM (28) dan perempuan berinisial YF (25).
Dijelaskan Syarif, NUM dan YF ditangkap pada 24 Juli 2018 di Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Petugas bandara mencurigai adanya paket barang kiriman dari Thailand.
“Ada paket kiriman berisi 27 tas wanita dengan dengan penerima berinisial LIA. Di dalam tas itu ditemukan kristal warna putih dalam setiap lipatannya,” jelas Syarif.
Di setiap tas, ditemukan kristal berwarna putih seberat 971 gram jenis Metamphetamin HCL. Temuan itu kemudian dikembangkan bersama Ditresnarkoba Polda Bali. Dari pengembangan yang dilakukan akhirnya diamankan 2 tersangka yang merupakan WNI yakni, NUM dan YF.
Di tempat tinggal kedua tersangka juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah ransel yang berisi narkotika jenis Metamphetamine dan 13 butir pil ineks dengan kode seri G1 sampai dengan G8.
Selain itu atas perbuatan tersangka, dari penindakan pertama, kedua dan ketiga yakni BH, VMOR, dan ZBT, dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan tersangka dari penindakan terakhir, yaitu NAM dan YF dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga.(TIM).





