Bea Cukai Bersama Pemerintah Provinsi Bali Upayakan Meningkatkan Kesejahteraan Petani Arak.


#Keterangan; Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (selaku plh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra).
 
 
 
Deteksipost.com – Badung – Bali – Perkembangan minuman fermentasi beralkohol asli Indonesia kian popular. Tak hanya sekedar bisa dinikmati pada acara budaya dan adat saja, namun juga oleh masyarakat secara luas. Salah satunya adalah Arak Bali yang kini semakin berkembang. Selasa. (26/11/2019).
 
Selain itu Arak Bali merupakan bentuk kearifan lokal masyarakat Bali, sehingga diharapkan juga bisa mampu menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat lokal juga.
 
“Sedangkan di Bali, petani arak berada banyak di daerah Kabupaten Singaraja dan Karangasem.”jelasnya.
 
Saat ini, Arak bali sering disalah gunakan penggunaannya oleh masyarakat. Inilah yang menjadi pekerjaan rumah oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan Arak Bali.
 
Oleh karena itu, Bea Cukai Bali Nusra mempunyai inisiatif dengan menggandeng dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk memfasilitasi petani MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) tradisional.
 
“Dikatakan Suliaman, arak yang sering disalahgunakan penggunaannya, alasan kami berinisiatif untuk bersinergi dengan pemprov Bali adalah meningkatkan kesejahteraan petani arak, tingginya konsumsi minuman beralkohol di Bali.
 
Sementara minuman beralkohol masih dinominasi oleh minuman beralkohol asal impor,” ungkap Sulaiman, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (selaku plh. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra).
 
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi kami Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan dan Industri,” tambahnya.
 
Skema yang nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi produksi MMEA tradisional Arak, yang pertama adalah dengan skema Orang Tua Asuh. Dalam skema ini, petani yang selama ini membuat bahan baku arak bali akan dikumpulkan dalam suatu wadah Koperasi Subak/Desa Arak.
 
Koperasi inilah yang akan berperan untuk mengumpulkan bahan baku Arak dari petani-petani lokal.
 
Selanjutnya dari Koperasi Subak Arak ini akan menyalurkan Bahan Baku ke pabrik yang mempunyai ijin Operasi untuk pengolahan dan pengemasan lebih lanjut.
 
“Pabrik yang dimaksud di sini adalah pabrik yang telah berijin dan memiliki NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” jelas Sulaiman.
 
Pada akhirnya Arak Bali yang telah diproduksi oleh pabrik tersebut telah dilekati Pita Cukai dan siap untuk dipasarkan dengan standar kualitas dan mutu yang baik.
 
Skema kedua adalah para petani arak ini juga bisa langsung menjual dan menyuplai bahan baku arak ke pabrik.
 
“Sebenarnya tujuan dari skema ini agar petani arak bisa bekerjasama dengan pabrik, sehingga petani sudah ada pintu untuk menjual.
 
Jadi sudah tidak lagi menjual secara sembunyi-sembunyi tapi menjual ke pabrik. Pabrik inilah yang mengolah dan mengemas arak dari petani,” tandasnya.
 
“Bea Cukai Bali Nusra bersama Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen akan terus bersinergi dalam meningkatkan perekonomian di Bali melalui usaha pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.”Ujar. Sulaiman. (TIM).