
Detekdioost.com – Bali – Disaat Pandemi Covid –19 seperti sekarang ini, kalau mau bepergian persiapkankanlah diri anda dengan dokumen yang disyaratkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid–19 yang diantaranya : kartu tanda penduduk (KTP) surat keterangan kesehatan serta yang paling penting surat hasil Rapid Test yang menunjukkan hasil Negatif.
Kelengkapan itu mutlak dibawa, kalau tidak, anda akan dikembalikan kedaerah asal seperti 3 Orang Penumpang asal NTB datang ke Bali untuk mencari pekerjaan di Klungkung dengan menumpang kendaraan Truk Sedang No. Pol: DK 8069 OA, tanpa melengkapi diri dengan hasil Rapid Test.
Menurutnya, dirinya datang ke Bali tanpa membeli tiket kapal, karena mereka naik kendaraan truk diluar Pelabuhan Lembar, dan pada saat masuk ke Pelabuhan Lembar, dirinya lolos dari pemeriksaan karena tidak ada pemeriksaan petugas. Sampai di Pelabuhan Padangbai Rabu (10/6/2020) pukul 11.00 Wita bertempat di Pos 2 (Pintu Masuk Bali) Pelabuhan Padangbai, mereka diperiksa oleh Petugas Polsek Padangbai.
Sehingga tidak bisa menunjukkan Surat Jalan dan Hasil Rapid Test Covid maupun Surat Keterangan Sehat, sehingga ke Tiga ( 3 ) orang penumpang tersebut dikembalikan kedaerah asalnya.
Adapun Identitas Penumpang dimaksud sebagai berikut : (1) ARWAN, Lakis, 50 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Perangkat Desa, Alm. Dsn. dan Ds. Tadewa, Kec. Wera, Kab. Bima – NTB. (2) ABDILAH, Lakis, 52 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Petani, Almt. Dsn. Ujung Harapan, Ds. Nipal, Kec. Ambalawi, Kab. Bima – NTB. (3) HERYANTO, Lakis, 42 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Buruh, Almt. Dsn. Sukamaju, Ds. Hidirasa, Kec. Wera, Kab. Bima – NTB.(TIM).





