
Deteksipost.com – Bali – Polda Bali – Polres Tabanan. Pemberantasan penyalahgunaan Narkoba menjadi salah satu perhatian pemerintah yang harus kita perangi bersama.Terkait dengan hal tersebut satuan Resnarkoba Polres Tabanan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba. Sabtu 18/07/2020.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H. Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H. didampingi Kasubbag Humas menyampaikan singkat kejadian pengungkapan tersebut Sabtu 11/07/2020 sekira pukul 21.30 Wita anggota Satuan Resnarkoba Polres Tabanan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka IH alias Indra (43) dan tersangka NP alias Nengah (30) di Jalan Teuku Umar, Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan. Tabanan.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, penggeledahan tersebut di depan tersangka ID alias Indra tepatnya terselip di batang pohon, Anggota yang melaksanakan penggeledahan menemukan 5 paket Shabu di dalam pembungkus rokok yang didalamnya terdapat pembungkus snack dengan berat masing-masing 0,29 Gram Bruto atau 0,05 Gram Netto, 0,36 Gram Bruto atau 0,12 Gram Netto, 0,40 Gram Bruto atau 0,16 Gram Netto, 0,31 Gram Bruto atau 0,07 Gram Netto 0,33 Gram Bruto atau 0,09 Gram netto.
“Kemudian anggota Resnarkoba Polres Tabanan menyuruh mengambil Shabu tersebut dan ketika ditanya kepada tersangka ID alias Indra barang bukti berupa Shabu tersebut adalah miliknya. Setelah dilaksanakan penggeledahan, kedua tersangka dibawa ke Polres Tabahan guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 5 paket Shabu dengan berat masing-masing 0,29 Gram Bruto atau 0,05 Gram Netto, 0,36 Gram Bruto atau 0,12 Gram Netto, 0,40 Gram Bruto atau 0,16 Gram Netto, 0,31 Gram Bruto atau 0,07 Gram Netto 0,33 Gram Bruto atau 0,09 Gram netto, di dalam pembungkus rokok yang didalamnya terdapat pembungkus snack, 2 Unit Handphone, 2 buah Sim Card dan 1 unit Sepeda Motor.
Modus operandi barang bukti Shabu disimpan dalam pembungkus rokok yang di tempel pada sebuah pohon di pinggir jalan dan akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 12 tahun penjara.(TIM).





