
Keterangan foto; Jro Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana, S.E, Bersama Pecalang.
Bali – Menjelang Tahun Baru 2026,agar kondusivitas wilayah tetap terjaga dan aman dari kriminalitas Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana, S.E, memimpin langsung melakukan sidak bersama jajaran Pecalang Desa Adat Kuta di sejumlah titik, saat kita jumpa pers di depan kantor kelurahan Kuta, Minggu (28/11/2025).
Jro Bendesa Adat Kuta I Komang Alit Ardana, S.E, mengatakan yang menjadi sasaran meliputi larangan penjualan serta penyulutan petasan dan kembang api, yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, keresahan masyarakat, serta membahayakan keselamatan warga maupun wisatawan.
Dikatakan Jro Bedesa adat kuta, Selain melakukan sidak kepada para ojol ilegal yang tidak memiliki aplikasi tetapi memakai baju ojol lengkap dan berpotensi kearah tindak pidana serta para Gepeng ( Gelandangan dan Pengemis ) yang disinyalir terkoordinir keberadaanya sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, jelasnya.

Keterangan foto; Pecalang Desa Adat Kuta, sidak kepada para ojol ilegal yang tidak memiliki aplikasi tetapi memakai baju ojol lengkap.
Komang Alit Ardana menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan mendadak. Sosialisasi larangan telah dilakukan sejak enam bulan sebelumnya, sebagai bentuk keseriusan Desa Adat Kuta dalam menjaga keteraturan ruang publik dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa malam pergantian tahun berjalan aman, tertib, dan bermartabat. Kuta adalah kawasan pariwisata dunia, namun tetap harus mengedepankan ketenangan warga dan nilai adat,” ujar Komang Alit Ardana di sela-sela kegiatan sidak.
Dalam pelaksanaannya, Desa Adat Kuta tidak bergerak sendiri. Sinergi dengan aparat berwenang terus diperkuat untuk memastikan tidak ada pedagang yang memperjualbelikan petasan dan kembang api secara ilegal. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk menutup celah potensi pelanggaran sebelum malam puncak perayaan tiba.
Selain larangan penjualan, pembatasan penyulutan kembang api juga diterapkan secara ketat. Aktivitas tersebut dilarang di kawasan permukiman warga serta sepanjang Pantai Kuta, demi menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan. Desa Adat Kuta hanya memberikan izin terbatas kepada satu pusat perbelanjaan, dengan durasi penyalaan kembang api maksimal lima menit tepat pada pukul 00.00 WITA.
Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang proporsional dan berimbang—tetap memberi ruang simbolik perayaan, namun tidak mengorbankan ketertiban umum dan rasa aman.
Lebih dari sekadar aspek keamanan, Bendesa Adat Kuta juga menekankan bahwa kebijakan tersebut dilandasi rasa empati dan kepekaan sosial. Perayaan Tahun Baru 2026 diharapkan tidak dilakukan secara berlebihan, mengingat sejumlah daerah di Indonesia tengah dilanda bencana alam.
“Kami mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha merayakan Tahun Baru dengan sederhana dan penuh empati. Sukacita tidak harus diwujudkan dengan hingar bingar yang berlebihan,” tambahnya.
Langkah tegas namun humanis yang diambil Desa Adat Kuta ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Kehadiran Pecalang sebagai garda terdepan pengamanan adat kembali menunjukkan peran strategis desa adat dalam menjaga harmoni antara pariwisata, budaya, dan kehidupan sosial masyarakat.
Dengan kolaborasi lintas unsur serta komitmen kuat terhadap nilai adat dan kemanusiaan, Desa Adat Kuta optimistis pergantian Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh makna, sekaligus memperkuat citra Kuta sebagai destinasi wisata yang berkelas dan beradab. (Tim)





