
BALI – DETEKSIPOST.COM – Klungkung – Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan panggilan mediasi terhadap permasalahan bidang tanah yang terletak di Subak Kacang Dawa, Desa Kamasan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. Kamis (29/1/2026).
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pertanahan melalui mekanisme non-litigasi dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Mediasi dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan serta unsur terkait.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, kronologi, serta dokumen pendukung yang dimiliki terkait bidang tanah dimaksud. Petugas Kantor Pertanahan melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap data yuridis maupun data fisik guna memperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh atas permasalahan yang terjadi.
Panggilan mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh seluruh pihak, sekaligus mencegah berlanjutnya permasalahan ke ranah hukum. Seluruh proses dilaksanakan secara netral, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan mediasi ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan bersama yang memberikan kepastian hukum atas bidang tanah di Subak Kacang Dawa, serta menjaga harmonisasi dan ketertiban di lingkungan masyarakat Desa Kamasan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, adil, dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat.(Tim)





