
BALI – DETEKSIPOST.COM – Badung – Kapolres Badung AKBP Joseph Edward, S.H., S.I.K., M.H. Mengatakan , Bahwa Tiga seorang pelaku tindak pidana yang merupakan residivis kembali dibekuk Satreskrim Polres Badung, Dua kasus yang berhasil diungkap, pertama tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di muka umum terjadi sekitar tanggal 31 Januari sekitar pukul 02.00 wita yang terjadi di depan toko elektro Bali di jalan Raya kapal Mengwi Kabupaten Bandung.
” Korban adalah IGSPP seorang anak laki-laki dan pelajar kelas 2 SMK ” terang AKBP Joseph Edward, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Kuta Utara saat prescom di Lobi Mapolres Badung ,Sabtu 21/2/26
Tindak pidana ini terjadi pada tanggal 7 Februari sekira pukul 23.30 WITA di jalan pegunungan kau Kerobokan Kecamatan Kuta Utara ,dari peristiwa tersebut kita berhasil mengamankan 3 pelaku
Dari kejadian atau peristiwa tersebut kita telah mengamankan sebanyak 11 pelaku terdiri dari 8 pelaku anak-anak kemudian 3 pelaku dewasa modus operandi dilakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul secara bersama-sama di muka umum
“Motif dari perbuatan tersebut ingin membubarkan balap liar ” lanjut Kapolres
Menurut AKBP Joseph Edward
Kronologi singkat pada saat waktu tersebut korban bersama dengan teman-temannya menggunakan sepeda motor berencana ingin membeli makanan di daerah dharmasaba kemudian seketika itu juga korban melihat segerombolan kendaraan yang berada di jalan Raya kapal oleh karena itu korban berbalik arah atau memutar arah karena berpikir ada razia lalu korban, dan teman-temannya berhenti di depan toko elektro tiba-tiba datanglah gerombolan orang-orang yang tadi yang tidak dikenal menabrak motor korban sehingga korban terjatuh dan dikeroyok oleh gerombolan orang tersebut sampai mengakibatkan luka di bagian kepala dan tergeletak bersama dengan teman korban
“Dikatakan AKBP Joseph Edward
Barang bukti yang kami amankan ada satu buah double stick satu buah kunci Inggris dan satu buah pecahan paving block”jelasnya.
“Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan pasal 262 ayat 1 KUHP ulangi undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan hukum ancaman penjara paling lama 5 tahun denda maksimal 500 juta sesuai dengan ketentuan dalam terhadap anak-anak kita akan berlakukan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak di mana terhadap anak-anak tidak dilakukan penahanan,”tegas AKBP Joseph Edward.
Kasus tindak pidana kedua pengungkapan tidak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang atau meninggal dunia korban menjadi permasalahan yang sangat viral penanganan ini dilakukan oleh Polsek Utara di dukung oleh Polres Bandung dan di backup oleh Polda Bali.(Tim)





