Polres Badung Ungkap 17 Kasus 4C Selama Bulan Juni, Belasan Pelaku Berhasil Diamankan


BALI – DETEKSIPOST.COM – Mangupura – Polres Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui keberhasilan mengungkap 17 kasus tindak pidana 4C selama periode Juni 2026. Hasil pengungkapan tersebut dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Badung, Senin (6/7). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja Satreskrim Polres Badung bersama Polsek jajaran sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan di wilayah Kabupaten Badung.
 

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, dari total 17 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri dari 10 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 7 kasus pencurian biasa (Cusa). Rinciannya, Satreskrim Polres Badung mengungkap 5 kasus 4C, Polsek Kuta Utara 7 kasus, Polsek Abiansemal 4 kasus, dan Polsek Mengwi 1 kasus. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa dan saat ini menjalani proses hukum.
 
Adapun lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di sejumlah titik, mulai dari kawasan perumahan dan vila, areal persawahan, hingga pertokoan maupun warung. Berbagai barang bukti turut diamankan, di antaranya lima unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam termasuk dua unit iPhone, satu unit laptop, satu kamera beserta lensa, satu unit drone DJI, dua botol minuman beralkohol, sejumlah peralatan pertukangan, satu unit mobil Toyota Calya, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik (FO ADSS 12 Core), serta 24 bungkus rokok berbagai merek.
 
Kapolres Badung menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban serta kondisi lokasi yang sepi untuk mengambil barang berharga secara melawan hukum. Beragam modus dilakukan, mulai dari menyasar kendaraan bermotor, perangkat elektronik, hingga barang dagangan dan material proyek. Berkat penyelidikan intensif dan respons cepat petugas, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap beserta para pelakunya.
 
“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Badung beserta Polsek jajaran dalam memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif maupun represif agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Badung tetap aman dan kondusif,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.
 
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dikunci ganda, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum dan pencegahan kejahatan.
 
Atas perbuatannya, para tersangka kasus pencurian biasa dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
 
Polres Badung berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Badung. (hms)