Tim Opsnal Koplsek Denpasar Barat Tangkap Pencuri Sepeda Motor


DETEKSIPOST.COM – Koplsek Denpasar Barat. Kompol Adnan Pandibu didampingi Waka Polsek AKP Sugiayar, dan Kanit reskrim. Iptu Aji Yoga Sekar. Mengatakan “Kami dari Kepolisian Sektor Denpasar Barat, akan menyerahkan pres rilis singkat, tentang pengungkapan kasus tentang pencurian dengan pemberatan dan penerapan, pasal 363 ayat (1) dan 4, 5 .dengan hukuman 7 tahun penjarah KUHP. “Ungkap Adnan Pandibu. Senin.(20/8).
 
“Menurut Kompol Adnan Pandibu, atas laporan polisi tersebut.dengan nomer. Lp/371/ VII/2018/ Bali, Resta Dps/Sek Denbar Tanggal 11 juli 2018. “terangnya.
 
“Sehingga telah terjadi kasus pembobolan rumah dengan beberapa barang yang hilang, tepatnya di jalan ceningan no.11 Dauh Puri Kelod Denpasar Barat, rabu 11 juli 2018 lalu, “ucap Adnan.
 
Saat itu Korban sedang tidur lelap, setelah itu Korba (Husnul Ibad.(50). bangun tidur, kaget kalau barang-barangnya hilang, dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka, “sedikit melihat bekas congkelan, kemudian mengecek dalam warung teryata barang-barangnya hilang, dan cek digarase motor raib juga, “ungkap Adnan Pandibu.
 
“Atas pengakuan korban dengan adanya kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar, rp 25.000.000.(dua puluh lima juta rupiah).”terangnya.
 
“Selain itu, Tim Opsnal yang dikomandokan, oleh Panit 1 Reskrim Denbar, Ipda Nengah Seven Sampeyana, segera melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku.”pungkasnya.
 
Selanjutnya, Tim Opsnal Berhasil mengamankan atau menangkap pelaku, Rian Sagita.(26). di jalan Dewi Sri Gang Pura, Uluwatu II Badung. Kamis.( 16/8), sekitar jam 05.00 wita.
 
“Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya, yang telah mengambil barang-barang milik Korban.(Husnul Ibad). “jelas Adnan
 
Sedangkan Pelaku Rian Sagita (26), berada di Bali kurang lebih 6 bulan yang lalu dan temannya berinisial CS. “untuk saat ini masih dalam pengejaran polisi. “jelas Adnan.
 
Sehingga atas dasar tersebut dan bukti-bukti lainnya terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sehingga, di jerat dengan pasal 363 ayat (1), ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tujuh tahun, “tegas Adnan Pandibu.
 
Lanjut, barang bukti antara lain berupa; 1 satu unit sepeda motor beat warna hitam menggunakan plat palsu, dk.2327 OY. 1 Unit plat asli, sepeda motor honda beat dk.7369.OJ, satu unit sepeda motor N-Max, warna Hitam, dk 6223.DO. 1 buah magic Jar Merk sangken, satu buah hp damsung, satu buah hp blackberry, 1 satu buah changer hp dan 1 buah linggis kecil.dan saat ini barang-barang tersebut untuk diamankan di Polsek Denbar, untuk.proses lebih lanjut.(TIM).