
BALI – DETEKSIPOST.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang mahasiswa meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di depan GraPARI, Jalan Raya Puputan, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban, Edy Sinarta Christian Sembiring (23th), melintas di Jalan Raya Puputan menggunakan sepeda motor. Korban kemudian diduga dipepet oleh para terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku menendang korban saat berkendara, sementara terduga pelaku lainnya menarik baju dan turut menendang korban hingga terjatuh.
Setelah kejadian tersebut, para terduga pelaku meninggalkan lokasi, sedangkan korban dibawa ke RS. Wangaya untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, tim opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial IKPP (16) dan IKASS (17) beserta sejumlah barang bukti Pada hari Sabtu (24/10/2026) pukul 21.00 WITAZ.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, pakaian yang berkaitan dengan kejadian, serta barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Dentim mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. Saat ini, penyidik Polsek Dentim masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami perkara tersebut guna proses hukum lebih lanjut.(Tim)





