
DETEKSIPOST.COM – Pelaku bernama Kadek Dela Monica (18) dengan Putu Agus Hendra Wiryawan alias Lelong (33) warga Banjar Tegal Sari RT 23 Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya keduanya kedapatan pesta Narkoba barang haram jenis Sabu-sabu di kamar kost pada Minggu (22/4/2018),
Selain itu menariknya saat dilakukan penggerebekan bukan Dela da Leong saja tetapi masih terdapat gadis di bawah umur dengan inisial KSDL. Lantaran berusia di bawah umur KSDL, akhirnya dilakukan tindakan diversi, sembari menjalani proses rehabilitasi, “saat jumpa pers. sabtu.(25/4). yang lalu.
Kapolres Buleleng, AKBP. Suratno mengatakan, penangkapan ketiga pelakupesta narkoba ini bermula dari, pengintaian yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Buleleng terhadap tersangka Lelong, yang selama ini menjadi TO Narkoba. Tersangka Lelong sempat dibuntuti oleh anggota, hingga akhirnya Lelong masuk kamar kost tersebut. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,13 gram, 1 alat hisap sabu bong, 2 buah korek api gas, 2 tabung kaca, dan 1 potong pipet.
“Kata Suratno, ” dalam kamar kost ada 2 orang cewek menunggu. Saat akan menggunakan anggota langsung melakukan penangkapan. Saat kami test urine, hasilnya positif. Termasuk ada pengakuan, dari tersangka cowok, bahwa dia sering menggunakan,” kata Kapolres Suratno, Rabu (25/4) di Mapolres Buleleng.
Sementara Dela Monica sendiri mengaku, memakai barang haram tersebut lantaran frustasi karena kedua orang tuanya bercerai. Bahkan ia mulai mengkonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir ini, atas ajakan temannya. “Saya kost di Buleleng, orangtua di Denpasar. Saya makai sabu baru sebulan. Pertama diajak sama teman, saya penasaran akhirnya jadi ketagihan. Total sudah dua kali saya pakai,” ucap Dela.
Kapolres menambahkan “Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tidak memiliki hubungan asmara. Namun saya yakin mereka memiliki hubungan. Ini masih kami dalami siapa yang menjual barang tersebut,” jelas Suratno.
Akibat perbuatannya, kini tersangka Dela dan tersangka Lelong terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan, KSDL yang masih dibawah umur menjalani diversi. Sedangkan, KSDL Menurut Suratno, sabu-sabu yang digunakan oleh para tersangka ini dibeli dengan sistem tempel.(TIM).





