
BALI – DETEKSIPOST.COM – Klungkung – Personel SPKT Polres Klungkung bersama Sat Samapta Polres Klungkung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Polisi Call Center 110 terkait aksi balap liar sepeda yang meresahkan warga di Jalan Matahari No. VII, Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Minggu (21/6/2026) malam.
Kegiatan penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Pamapta I SPKT Polres Klungkung, Ipda I Nyoman Arimbhawa. Laporan diterima sekitar pukul 20.52 Wita dari seorang warga yang menginformasikan bahwa para pelaku balap liar telah diamankan oleh pecalang setempat dan meminta kehadiran pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, personel SPKT dan Sat Samapta segera mendatangi lokasi kejadian guna memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Di lokasi, petugas memberikan imbauan dan larangan kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya karena dapat mengganggu kenyamanan warga serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan sepeda milik para pelaku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Klungkung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Polisi Call Center 110 serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Klungkung.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Punarwibawa, S.H., mengatakan bahwa Polres Klungkung berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Polisi Call Center 110. Menurutnya, kehadiran personel di lokasi merupakan wujud pelayanan prima Kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aksi balap liar karena selain mengganggu ketertiban umum juga sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui Layanan Polisi Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Iptu Dewa Nyoman Alit Punarwibawa.(Tim)





