
BALI – DETEKSIPOST.COM – Kapolres Badung Konferensi Pers di depan lobby Polres Badung berhasil mengungkap 17 kasus pencurian selama periode Juni 2026. Senin (6/7)
“Sementara Polres Badung mengungkap belasan kasus yang berhasil diamankan 17 orang tersangka, “ucap Joseph

“Menurut AKBP Joseph Edward Purba, sebanyak 17 laporan polisi tersebut terdiri atas 10 kasus pencurian biasa (cusa) serta tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat). “Jelasnya.
“Selain itu dari seluruh kasus tersebut, kami mengamankan 17 tersangka yang seluruhnya laki-laki dewasa, dari jumlah itu, satu orang merupakan residivis,” jelas Kapolres Badung AKBP Joseph.
“Sebanyak 17 laporan polisi itu, Satreskrim Polres Badung mengungkap lima kasus, terdiri atas empat kasus pencurian biasa dan satu kasus pencurian dengan pemberatan. Ujar AKBP Joseph.
Dikatakan Joseph, Polsek Kuta Utara mengungkap tujuh kasus, Polsek Abiansemal empat kasus, dan Polsek Mengwi satu kasus.” Jelasnya.
“Para Pelaku Ditanya Kapolres Badung melakukan perbuatan kejahatan masalah ekonomi,” terangnya.
Sedangkan Barang Bukti yang disita Polisi, berupa seperti satu unit laptop, satu unit kamera, satu unit drone DJI, satu lensa kamera, lima unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua unit iPhone, satu unit speaker, satu unit televisi, 1.477 meter kabel fiber optik ADSS 12 core, dan satu unit mobil Toyota Calya dan lainnya.
“Sementara Para tersangka dikenakan pasal pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana mulai dari lima hingga tujuh tahun penjara,” tegasnya.(Tim)





