Kapolres Klungkung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 23 Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap


BALI – DETEKSIPOST.COM – Klungkung – Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari 23 perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Kamis (5/11/2026)
 
Kegiatan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. R. Indra Senjaya, S.H., M.H., tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Klungkung, Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, perwakilan Pengadilan Negeri Klungkung, unsur TNI, serta jajaran instansi terkait.
 
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 23 perkara, terdiri atas 13 perkara narkotika, 4 pencurian, 1 kekerasan seksual, 2 perlindungan anak, serta masing-masing 1 perkara penganiayaan, pornografi, dan pemerkosaan.
 
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu netto 49 gram, ganja netto 139,28 gram, tembakau gorila netto 0,56 gram, 9 butir pil inex, 5 alat hisap sabu, 2 timbangan digital, 8 unit handphone, 1 jam tangan, 3 senjata tajam, serta 39 potong pakaian.
 
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti, yakni dihancurkan menggunakan palu, dibakar, dan diblender. Seluruh proses disaksikan oleh unsur Forkopimda dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi penegak hukum semakin kuat dalam mewujudkan kepastian hukum, memberantas tindak pidana, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Tim)