
BALI – DETEKSIPOST.COM – Tabanan – Babinsa Desa Padangan Koramil 1619-03/Pupuan Serma Made Santika Atmaja menghadiri konsultasi Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Gedung Serbaguna Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan tersebut membahas penyusunan aturan desa sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penataan penggunaan trotoar di sepanjang jalan Desa Padangan agar dapat difungsikan sesuai peruntukannya, sehingga memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi pejalan kaki.
Kegiatan ini turut dihadiri Perbekel, anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Bendesa Adat, para kelian adat, Ketua LPM, tokoh masyarakat, pengurus Linmas, perwakilan pelaku usaha, para kepala wilayah, serta Bhabinkamtibmas.
Di sela kegiatan, Babinsa Serma Made Santika Atmaja menyampaikan bahwa penyusunan Ranperdes tersebut merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Ketertiban dan ketenteraman desa bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran serta kepedulian seluruh masyarakat. Melalui aturan yang jelas, diharapkan setiap warga dapat memahami hak dan kewajibannya, termasuk dalam penggunaan fasilitas umum,” ujarnya.
Kehadiran Babinsa dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah desa dalam menyusun regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat komunikasi dan kerja sama dengan berbagai unsur dalam mewujudkan lingkungan desa yang tertib, aman, dan kondusif.(Tim)





