
BALI – DETEKSIPOST.COM – Denpasar – Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan penduduk pendatang Non-permanen, Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kelod, Aiptu Kadek Rudi Martana, turut mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pendataan penduduk pendatang di wilayah Banjar Sembungsari, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Jumat (06/11/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah rumah kos yang berlokasi di Jalan Tukad Gangga dan Jalan Pemuda I. Pendataan ini melibatkan Perbekel Desa Sumerta Kelod, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan beserta staf, staf Kecamatan Denpasar Timur, Babinsa, serta Linmas Desa Sumerta Kelod.
Dari hasil pendataan di kedua lokasi tersebut, tercatat sebanyak 11 orang penduduk pendatang dari luar Bali, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara itu, tidak terdapat pendatang yang berasal dari wilayah Bali.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keberadaan penduduk pendatang Non-permanen dapat terdata dengan baik sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mendukung sinergi antara pemerintah desa, aparat kewilayahan, dan masyarakat dalam melakukan pemantauan lingkungan serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Sumerta Kelod.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui sinergitas dan kerja sama dengan unsur pemerintahan desa guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pendataan penduduk pendatang Non-permanen merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung pemeliharaan kamtibmas. Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik rumah kos dan penduduk pendatang, untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kependudukan secara benar serta mematuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan keberadaan penduduk pendatang Non-permanen dapat terdata dengan baik sehingga tercipta tertib administrasi kependudukan sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Dentim.(Tim)





