Unit Lantas Polsek Abiansemal Tindak Kendaraan “ODOL”


BALI – DETEKSIPOST.COM – Polda Bali, Polres Badung Disela-sela melakukan pemantauan arus lalulintas, Lantas Polsek Abiansemal menemukan Kendaraan bak terbuka dengan muatan over load atau kelebihan muatan, petugas langsung memberhentikannya dan berikan tindakan tegas berupa tilang sesuai dengan Psl 307 UU No.22 th 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
 
Kanit Lantas Polsek Abiansemal Iptu I Nyoman Sumantra saat dilokasi menjelaskan tindakan tilang bagi kendaraan Odol (Over Dimensi dan Over Load) karena dapat membahayakan pengguna jalan yang lain dan juga dalam rangka Ops Keselamtan Agung 2022 di wilayah hukum Polres Badung.
 
“kami melakukan tindakan berupa tilang dengan sangat selektif, agar para pengusaha angkutan dan sopir paham dampak dari pelanggaran tersebut,” Jelasnya dilokasi jalan Raya Jagapati – Denpasar. Kamis, (10/3) Sore.
 
“Selain sangat membahayakan pengguna jalan, juga berdampak pada kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” Sambungnya.
 
“Mari ciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar, guna mengwujudkan Kamseltibcar Lantas yang kondusif di jalan,” Pungkas Iptu Sumantra.(tim).