Resnarkoba Polres Buleleng Ciduk Tiga Orang Pengedar Nerkotika


DETEKSIPOST.COM – Sat Res Narkoba telah menangkap 3 (tiga) tersangka antara lain I Ketut Adi, Nyoman Tangkas dan Made Ari.yaitu. pengedar Nerkotika jenis sabu. Kamis.8 juni 2017.
 
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, SH didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si.Mengatakan, Awalnya penangkapan pelaku atas nama Ketut Adi,(34).pekerjaan Swasta, “alamat Banjar Dinas Corot, Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng.”ungkap I Ketut Adnyana.
 
Menurut Kast Res Narkoba, AKP I Ketut Adnyana, Saat beroprasi yaitu pada 30 Mei 2017 pukul 14.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Singaraja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di Sebuah Rumah Kos Jalan Seririt Singaraja, Banjar Dinas munduk Desa anturan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba.
 
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polisi dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ujar I Ketut Adnyana.
 
Lebih lanjut kedua tersangka I Nyoman Tangkas,( 37), Alamat Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan tersangka atas nama Made SA alias Sari, (38), Wiraswasta, Alamat Banjar Dinas Tangkid Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. “pungkasnya.
 
“Selain itu Ketiga tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke kantor Polisi dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ujar I Ketut Adnyana.
 
“Ketiga Tersangka Ketut Adi,(34), I Nyoman Tangkas(37). dan Made Sari (38)..dijerat dengah KUHP. Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..”tegas I Ketut Adnyana.(Team Media DeteksiPost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *