
DETEKSIPOST.COM – Dari Jaringan Kedeputian Wilayah Bali, NTB dan NTT tercatat Kabupaten Lombok Utara, Dompu, Sumbawa Barat, Sumba Barat Daya, Lembata, Sumba Tengah dan Alor, telah terintegrasi dengan JKN-KIS. Selasa.(2/1).
Di Wilayah Bali, “Kabupaten Badung lebih awal terintegrasi dengan JKN-KIS. Sedangkan Kabupaten Klungkung dalam proses menuju Jaminan Kesehatan Semesta.”terangnya.
“Selanjutnya terdapat 1 Kabupaten dalam proses menuju UHC yakni Klungkung dengan jumlah peserta 163.776 jiwa,”ujar Deputi Direksi Wilayah Bali, NTB dan NTT, Army Adrian Lubis, dan didampingi Agung Priyono, Asisten Diputi Bidang SDM, Triwidhi Hastuti Puspita, Asisten Deputi Bidang Monitoring Evaluasi Wilayah dan Ivonny E.Salassa, Asisten Diputi Bidang Perencanaan. Selasa, 2 Januari 2018.
Program UHC menjadi langkah strategis yang harus diambil oleh kepala daerah di Kabupaten/Kota dengan mengintegrasikan Jamkesda ke dalam JKN-KIS. Army Lubis menambahkan, Kota Denpasar sebagai wilayah sentral di Bali belum mencapai UHC.
Menurut Army mengatakan pada awak media, dukungan dan peran serta Pemda sangat strategis dalam mengoptimalkan program JKN-KIS.
“Dari target yang ada minimal mencapai 95 persen pada tahun 2019,” ucap Army.
“Akhir tahun 2017, peserta JKN-KIS sudah mencapai 187.982.949 orang atau setara 72,9 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Kekurangan itu, diharapkan Army, dapat terpenuhi sesuai target di tahun 2019.”ujarnya.
Dibawah Kedeputian Wilayah Bali, NTB dan NTT bermitra dengan 1.490 faskes tingkat pertama (FKTP) yang terdiri dari 662 Puskesmas, 482 Dokter Praktik Perorangan, 122 dokter praktik gigi perorangan, 132 Klinik Pratama, 89 FKTP milik TNI dan Polri dan 3 RS D Pratama.
“Selain itu, kerjasama dilakukan bersama 236 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari 166 RS termasuk 7 klinik utama, 56 apotek dan 64 optik.”ujarnya.
Lebih lanjut intruksi khusus yang tertuang dalam Intruksi Presiden nomer 8.tahun 2017, tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, inpres ini mengintruksikan kepada 11 pimpinan lembaga negara, untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya, dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas Program JKN-KIS. “tegasnya.(team media detekaipost.com).





