
DETEKSIPOST.COM – Berlangsung kegiatan Bintek PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih ) dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Gianyar tahun 2018, di Kantor Desa Buruan, Kec Blahbatuh. Rabu. (17/1).
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan penetapan PPDP Desa Buruan dilanjutkan pembacaan Fakta Integritas dan pengukuhan PPDP Desa Buruan.
Sekdes Desa Buruan I Ketut Sumardika Mengatakan, “Saya mengharapkan seluruh anggota PPDP Desa Buruan yang baru saja dikukuhkan agar dapat melaksanakan tugas dengan profesional. “ujarnya.
Menurut I Ketut Sumardika, “Karena hal ini dapat mempengaruhi kesuksesan dari Pilkada Gubernur Bali dan Bupati Gianyar tahun 2018.”ungkapnya.
“Selain itu dalam melaksanakan tugas agar anggota PPDP tidak semata – mata melihat besar kecilnya honor tetapi memahami bahwa tugas ini merupakan kewajiban sebagai warga negara. “Ucap Ketut Sumardika.
Lebih lanjut lagi dalam materi Bintek PPDP yang disampaikan oleh Ketua PPS Desa Buruan dijelaskan tentang sistematika teknis dari tugas PPDP. Salah satu tugas PPDP dalah berkoordinasi dengan Kelian setempat tentang perubahan penduduk.
Petugas harus mendatangi pemilih dari rumah ke rumah dengan membawa indentitas resmi PPDP dan melakukan kordinasi setiap 10 hari sekali dengan ke PPS. Masa kerja dari anggota PPDP adalah selama satu bulan mulai dari tanggal 16 januari 2018 sampai dengan tanggal 18 pebruari 2018 dengan honor yang berjumlah Rp. 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ).
“Pastikan pemilih yang akan didaftarkan merupakan warga daerah dan bukan penduduk pendatang dibuktikan dengan KTP elektronik dan Kartu KK. “Jelas Ketut Sumardika.
“Setelah masa kerja berakhir akan dilaksanakan penandatanganan berita acara hasil kerja PPDP. Selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab. “pungkasnya.(Tim Media Deteksipost.com).





