Opsnal Resnarkoba Polresta Denpasar Ciduk 45 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba


DETEKSIPOST.COM – Wakapolresta Denpasar. AKBP I Nyoman Artana dengan seijin Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, didampingi Kasat Narkoba Kompol.Aris Purwanto. Mengatakan saat jumpa pers di dalam sel tahanan polresta, Saat bulan pebruari 2018. Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, telah melakukan menangkap terhadap pelaku penyalagunaan narkotika sebanyak 45 orang. Sedangkan 39 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, “ucap I Nyoman Artana.
 
Menurut I Nyoma Artana, “Ini juga dalam rangka memenuhi harapan masyarakat bali, khususnya terhadap kegiatan kejahatan narkotika, dimana tidak ada ruang untuk narkotika di bali, juga kebijakan Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R Golose. Terhadap Kejahatan Tran Nasional Organis Crime. Rabu (28/2).
 
“Kami dari polresta denpasar sangat serius ya mendukung itu apa yang menjadi harapan masyarakat ataupun itu kebijakan pimpinan saat ini. “ungkap I Nyoman Artana.
 
Selain itu yang kami wujudkan berupa penindakan terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
 
“Dalam satu bulan karena sampai bulan ini, kita berasil melakukan mengunakan pelaku 45 orang,”terangnya.
 
img1519827314925
 
Kejahatan narkotika ini merupakan rangkaian atau sistim, dimana mereka saja termasuk golongan organisasi crime. mereka bekerja dalam suatu organisasi, ini merupkan kejahatan yang cukup serius, sebab ini akan berdampak, “kepada kesehatan, anak-anak kita dan adik-adik kita di lingkungan kita, jadi untuk itu kami dari polresta denpasar sangat serius untu melakukan penindakan dan pengungkapan narkotika, “jelas I Nyoman Artana.
 
Kemudian kami juga berharap kepada masyarakat kota denpasar, pencegahan dan penindakan terhadap narkotika, tidak bisa berharap 100%, kepada pihak kepolisian itu saja, “ungkap I Nyoman Artana.
 
Lanjut jadi dalam hal-hal lain, kami juga berharap lingkungan dimana yang bersangkutan, salah satu contoh peran orang tua, bagaimana cara mendidik mengajari, melarang kepada putra-putrinya tidak mengunakan narkotika, atau di sekolah juga peran guru bimbingan sangat penting.
 
“Kata I Nyoman Artana,” Keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh anggota kepolisian polresta yaitu, shabu, 405.18 gram, Exstasy;1.405 butir, Tembakau Gorilla ; 124.04 gram, Happy Five ; 50 butir dan Ganja ; 78.65 gram, dengan nilai keseluruhannya rp.1335.000.000.(Satu Milyar tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah). “ujarnya.
 
Sebanyak 45 Orang pelakun pengedar dan pemakai, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112, (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”jelasnya.
 
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”tegas I Nyoman Artana.(Tim Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *