
DETEKSIPOST.COM – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo. didampingi Kasat Narkoba Kompol.Aris Purwanto dan Wakasat Narkoba.Akp Losa Lousa. “Mengatakan, pengungkapan Kasus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari tanggal 2 Febuari 2018 sampai dengan 7 Pebruari 2018 telah berhasil ciduk Keenam Pelaku Pengedar dan Pemakai, “Ungkap Hadi Purnomo.Senin.(26/2).
Lebih lanjut tim resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku berinisial antara lain. Edy (29), Firman (35), Imam (41), WGS (40). dan MKS (36).keenam pelaku ini sebagai pengedar dan pemakai narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar
“Atas laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang diketahui, biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis shabu, “ucap Hadi Purnomo.
“Selanjutnya petugas melaksanakan penyelidikan dan didapati informasi ciri ciri fisik, alamat tinggal dan kendaraan yang sering digunakan, “jelasnya.
Keenam pelaku tersebut merupakan sebagai pengedar dan penguna,”Kata Hadi Purnomo, ” dan kesemuanya ditangkap di tempat yang terpisah.”tegasnya.
Menurut Kombes Pol. Hadi Purnomo, dari tangan keenam pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yaitu. “Shabu : 1,15 gram. Dengan nilai keseluruhan Rp. 2.000.000.00- (dua juta rupiah).”ujarnya.
“Selain itu keenam pelaku mengaku belum pernah dihukum.”ucap Hadi Purnomo.
“Keenam tersangka atas perbuatannya dijerat dengan pasal 112, (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”tegas Hadi Purnomo.
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). “terangnya.(Tim Media DeteksiPost.Com)





