Resnarkoba Polresta Denpasar Tangkap Dua Tersangka Penyalagunakan Narkotika


DETEKSIPOST.COM – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menagkap 2 (dua ) tersangka, menyalagunakan narkotika jenis sabu, adapun dua tersangka tersebut berinisial, DKA, (45), dia berprofesi sebagai mandor proyek, alamat pendem, negara.dan tersangka satunya. AKS,(34), berprofesi sebagai sekurity pabrik daur ulang plastik, alamat Jalan Buana raya, denpasar barat.Jumat.(2/12).
 
Menurut Kasat Narkoba Polresta Denpasar. Kompol I Gd Ganefo, dengan Seijin Kapolres Denpasar. Kombes Hadi Pornomo, tersangka DKA.(45) dibekuk pukul 20.00.wita.Kamis.1 Desember.2016.di jalan Mundutaki, dalung, kuta utara badung dan Barang bukti, satu paket sabu.
 
Awal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu,”jelas.Kompol. I Gd Ganefo.
 
Kemudian petugas melaksanakan lidik di dpt info tempat tinggal dan ciri ciri fisik serta kendaraan yg biasa di gunakan,”pungkasnya.
 
Menurut keterangan tersangka barang haram sabu di dapatkan dari Seeorang yang mengaku bernama. AKS di beli seharga Rp.500.000,-. “DKA mengaku sudah dua kali membeli dari AKS dengan cara menelpon kemudian ketemu di suatu tempat dan langsung membayar dan sabu diserahkan.”Jelas. I Gd .Ganefo.
 
Tersangka DKA mengaku menggunakan sabu sejak setahun yang lalu, DKA Mengaku belum pernah di hukum.ujarnya.
 
Sedangkan tersangka satunya selang tiga jam berinisial AKS (34) dibekuk pukul.23.00.wita, kamis.1 desember 2016. di jalan gunung talang, padang sambian, denpasar barat dengan barang bukti. satu paket sabu.
 
“Berawal dari penangkapan tersangka DKA yang mengaku mendapat sabu dari AKS, kemudian di lakukan pengembangan dengan transaksi sabu satu paket seharga 500.000,- “ujar Kompol I Gd Ganefo.
 
Selain itu tersangka AKS mengakui bahwa barang haram tersebut di dapat dari seseorang yang bernama GR berada di Lp Ngawi, “dibeli seharga 400.000, dengan cara transfer.”ujarnya.
 
Tersangka AKS merupakan residivis kasus narkoba tahun 2009 dengan vonis.4 tahun.4.bulan.
 
Menurut tersangka AKS, menjual sabu untuk menambah biaya hidup karena, gaji dari sekuriti kurang mencukupi.”pungkasnya.
 
Perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Team Media DeteksiPost.Com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *