
DETEKSIPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika, tersangka tersebut, yakni, APH(29) tersangka pengangguran alamat tinggal Jl.raya dalung, desa dalung, kec kuta utara.Selasa,(15/11).
Untuk tersangka APH (29) di bekuk pukul 18.30.wita. Kamis tanggal 10.november 2016.di Jalan, Gunung Catur, padang sambian kaja, Denpasar utara ; BB: 27 paket sabu dengan berat Bruto 34,14 gram,netto 21.18 gram.
Menurut Kasat Narkoba Kompol I Gd Ganefo dengan seijin Kapolresta Denpasar
Kombes Pol Hadi Purnomo. Awal dari penangkapan NSU kemudian dilakukan pengembangan dengan cara transaksi satu paket sabu seharga Rp.1.400.000,- selanjutnya petugas melakukan pengintaian ditempat alamat satu paket sabu yg akan di tempel di jalan Gunung catur.
“Pada saat ditangkap APH sempat terjatuh dari motor dan berusaha melarikan diri dan melawan petugas, APH juga berusaha membuang barang bukti 26 paket sabu yang terbungkus plastik bening, tetapi petugas dengan sigap mengamankan tersangka APH dan barang bukti 26 paket sabu tersebut,”ucap Kompol I Gd Ganefo.
“Menurut tersangka APH dia disuruh ke bali oleh temannya yg bernama PTA, yang dikenal semasih mendekam di LP MADIUN, APH, “pungkasnya.
Tersangka APH datang dari jawa ke bali, turun di terminal Ubung, APH dijemput oleh seseorang yang bernama PBA yang merupakan saudara sepupu dari PTA dan langsung dicarikan kost di dalung, kost seharga Rp.600.000,- per bulan sudah di bayar lunas oleh PBA atas perintah PTA, “APH menerangkan sudah menjadi kaki tangan PTA sejak mendekam di LP madiun,”jelas I Gd Ganefo.
APH menjadi tukang tempel atau peluncur dari PTA, kurun waktu 10 hari, sudah 5 kali APH mengambil paketan sabu dan paket yg terakhir berjumlah 30 paket, “APH mendapat upah Rp. 50.000,- per sekali alamat sabu, menurut APH sudah lebih dari 40 buah alamat sabu yg dibuat akan tetapi belum di bayar, “pungkasnya.
Tersangka APH seorang Residivis, pernah di hukum dalam kasus pencurian kabel telkom dengan vonis 3 tahun 6 bulan, “APH sempat di tahan di LP Tulung agung kemudian dilayar ke LP Bojonegoro dan terakhir di layar ke LP MADIUN, APH mengaku tidak pernah mengkonsumsi narkoba.”ujarnya.
Selain mengamankan tersangka APH tersebut, petugas kembali berhasil menciduk MSU(37),dan PBA(25) keduannya seorang buruh pasir dan pengangguran.
Seorang perempuan bernama MSU dan BPA keduannya, biasa mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah kebo iwa dan sekitarnya,
Kedua tersangka MSU, dan PBA yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2014 dengan vonis 1 tahun 5 bulan di LP kerobokan, PBA mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2014.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dg ancaman minimal 4 max, 20 tahun.(Tim Media DeteksiPost.com).





