Resnarkoba Tangkap Warga Negara Asing Rusia Lagi Menikmati Hiburan Malam


DETEKSIPOST.COM – Perburuan terhadap pelaku, pengedar maupun bandar narkoba di Denpasar, tim Buser juga menangkap 5 orang tersangka.dan salah satunya Warga Negara Rusia.
 
Masing-masing, RY(38), Seorang tukang parkir liar di mall teuku umar kawasan, GNA Perempuan (29),designer baju,
IS, (58), pekerjaan Manager salah satu tempat karaoke di kuta.KTG,(38) pedagang baju, dan RS, (37), pekerjaan penjahit, kamis, (13/4).
 
Kapolresta Kombes Pol. Hadi Purnomo bersama Kasat Reserse Narkoba Kompol I Gede Ganefo, Kamis, menambahkan awalnya info dari masyarakat, kemudian petugas melaksanakan penyelidikan,
 
RY. ditangkap pada hari jumat tanggal 23 maret 2017 , “Jam. 01.00 wita dini hari, di jalan serangan denpasar, dengan barang bukti, satu paket ganja. “Jelas Kombes Hadi Purnomo.
 
“Tersangka RY disuruh ambil barang haram oleh seseorang bernama didit, di jalan tukad balian, dikasih upah ganja, pakai ganja sejak setahun lalu,”terang. Hadi Purnomo.
 
Kemudian team Resnarkoba kembali menagkap warga negara asing Rusia berinisial, “GNA, perempuan, (29), alamat balangan pratama residen, unggasan, kuta selatan badung.”pungkasnya.
 
Tersangka GNA di amankan pada hari jumat 23 maret 2017, sekitar jam 22.00 wita, di jalan dewi sri, kuta, Badung, “dengan batang bukti, satu paket sabu.”ujar Hadi Purnomo.
 
Menurut Kombes Hadi Purnomo tersangka GNA sabu tersebut didapat dari seseorang bernama LK yang berada di Lp kerobokan. LK yg berhutang Rp500.000,- membayar dengan sabu,
 
Tersangka GNA yang menguasai 9 jenis bahasa asing ini menerangkan bahwa dirinya juga masih menjalani rehab di BNN, GNA menerangkan sempat di test urine saat sedang menikmati hiburan malam di kawasan kuta Oleh BNN dan urine nya positif sabu,
 
GNA menerangkan menggunakan sabu sejak satu setengah tahun yang lalu, GNA yang mengaku menggunakan sabu untuk bekerja sebagai designer baju,
 
“Selain itu jika menggunakan sabu menurut GNA menjadi lebih fokus dan banyak inspirasi, terang Kombes Hadi Purnomo.
 
Sedangkan tersangka IS, (58) alamat jln Gunung salak, denpasar. Ditangkap pada hari kamis 6 april 2017, sekitar jam 18.00 wita, di jln Gunung Salak, padang sambian, denpasar barat, BB: satu paket sabu, inex lima butir, H5 tiga butir.
 
Atas pengakuan tersangka IS. smua barang bukti, tersebut di dapat dari seseorng yang bernama BJ, sabu di beli seharga 1,3 juta, inex 400.000,- per butir, H5 dikasih oleh seseorang bernama NJ yang berada di jakarta, IS menerangkan menggunakan sabu sejak setahun lalu,
 
Tersangka KTG, Jalan cokroaminoto gang mawar, denpasar barat, diciduk WKpada hari selasa 21 maret 2017, sekitar jam 21.30 wita, di Jalan pura banyu kuning, padang sambian, denpasar barat ; BB: satu paket sabu.
 
KTG menerangkan mendapat sabu dari HND yg berada di LP kerobokan, dibeli seharga 700.000 rupiah, dibayar dengan cara transfer BCA, KTG menerangkan menggunakan sabu sejak awal tahun 2017 dan terakhir menggunakan sehari sebelum ketangkep.
 
Tersangka RS, alamat Jalan Pulau ayu, denpasar. Di tangkap pafa hari kamis 6 april 2017, jam 23.05 wita, di Jalan mertanadi II, kuta, badung, dengan barang bukti berupa, satu paket sabu.
 
RS menerangkan mendapat sabu dari WW yang berada d LP kerobokan, dibeli seharga Rp. 1.50 0.000,- sudah 2 kali membeli dari WW, tsk RS menerangkan menggunakan sabu sejak dua tahun lalu,
 
“Kelima tersangka menerangkan belum pernah di hukum.”pungkasnya.
 
Atas perbuatan tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, diduga melanggar pasal 112 (1), 114 (1) dan 115 (1) dengan ancaman minimal 4 max 20 th.(Team Media DeteksiPost.Com)
 






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *