
DETEKSIPOST.COM – Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Budi Harjanto mengatakan, barang-barang tersebut ditahan dalam periode 2016 karena tidak dilengkapi surat ijin.
“Seperti kosmetik harus ada ijin dari BPOM, ini tidak begitu. Jadi barangnya ditahan dan kita musnahkan,” jelas Budi Harjanto, di kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Rabu, 19 April 2017.
Jenis barang yang diamankan terdiri dari barang elektronik, senjata airsoft gun hingga alat bantu seks.
Budi Harjanto menambahkan, barang kiriman yang merupakan barang yang dilarang maupun dibatasi untuk diimpor sebanyak 321 pieces. Barang-barang tersebut ada yang datang melalui kargo tapi tidak diurus perijinannya oleh importir melebihi 90 hari.
“Terbanyak garmen dan aksesoris 134 pieces,” jelasnya.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dan ditimbun.
Kepala DJBC Bali, NTB dan NTT, Mengatakan Direktorat Jendral Bea dan Cukaib di Indonesia pada intinya mempunyai empat tugas pokok.yang pertama, Menggupulkan pentinan negara disebut repeyu palektor, yang kedua testatileter, memastikan perdagangan Internasional yang lezitimet, indah sekali sistem, membatu industri yang berubungan Expor dan Infor.
Kami adalah sebagai komoniti protektor, melindungi masyarakat dari barang-barang masuk yang dilarang adalah tugas pokok, “dari barang-barang yang disita, merupakan adalah satu bentuk akibat kita.”Kata.R Syarif Hidayat.(Team Media DeteksiPost.Com).





