Bendesa Adat Tanjung Benoa Berkas Perkara P.21 Ditahan di Polda Bali


DETEKSIPOST.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali resmi menahan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, alias Yonda. Dikarenakan lantaran terlibat dalam kasus dugaan reklamasi liar di Pantai Barat di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung. Senin. (25//2017)
 
Dalam Surat perkara P.21, surat perintah penahanan terhadap tersangka I Made Wijaya alias Yonda. Bendesa Adat Tanjung Benoa ditandatangani langsung Oleh, Kombes Pol.Kenedy.
 
“Lanjut tersangka I Made Wijaya alias Yonda diantar penyidik untuk masuk ke Rutan Polda Bali. Selain itu, belasan orang terdiri dari Prajuru Desa dan Pecalang Desa Adat Tanjung Benoa juga turut mengantarkan.”ujarnya.
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, “mengatakan adanya penahanan terhadap I Made Wijaya. Untuk menghindari resiko tersangka tidak kabur dan menghilangkan barang bukti, “pungkasnya.
 
“Ya benar, mulai hari ini ia ditahan. Berkas perkaranya sudah P.21, tinggal penyerahan ke tahap dua. Untuk calon tersangka lainnya jika dinyatakan P.21, pasti juga akan mengikuti jejak Bendesa Adat,” ungkap Kombes Pol. Hengky Widjaja.
 
“Selanjutnya bahwa sebelum ditahan, penyidik telah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Badung ini sebagai tersangka sejak Selasa (11/7) lalu. “Ujarnya.
 
Penetapan I made Wijaya sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi-saksi, empat diantaranya adalah ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.
 
Atas perbuatan tersangka I Made Wijaya, dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 dan atau pasal 12 huruf c dan atau pasal 82 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 KUHP. “Untuk proses pelimpahan tahap kedua, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali,” imbuhnya.
 
Kasus ini diawali dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali, terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.
 
Lantaran kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai.(Team Media Deteksipost.com).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *