
DETEKSIPOST.COM – Kabag Bin Ops Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Hagnyono, dengan seijin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali dan didampingi Kaur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu berserta Kompol. Rosanti Mengatakan, keberhasilan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Bali menangkap pelaku, berawal dari laporan masyarakat yang melapor ke Polsek Kuta Utara, bahwa korban kehilangan sepeda motor miliknya di daerah Kuta Utara, Badung, “ungkap Hagnyono.
“Selanjutnya pada saat itu pelaku berpura-pura untuk menyewa atau mengontrak rumah milik korban, setelah korban lengah pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. “ujar AKBP. Hagnyono, pada saat jumpa pers, di depan kantor Dit Reskrimum Polda Bali. Selasa, (5/12).
“Sesuai dari laporan masyarakat tersebut tim jatanras Polda Bali melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran, setelah berhasil mengantongi ciri-ciri kedua pelaku, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Kubu Anyar 1 Kediri Kuta Badung. “ujarnya.
Tetapi pada saat dilakukan penangkapan salah satu pelaku berusaha melarikan diri, “Sehingga petugas Reserse Kriminal Umum Polda Bali terpasa melumpuhkan pelaku dengan timah panas.”kata, AKBP Hagnyono.
Sedangkan dari hasil penangkapan Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Bali, berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor dan 7 buah Hp yang diduga hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Selain itu kedua pelaku dilakukan intograsi, mereka mengaku sudah berkali-kali melakukan curanmor dibeberapa TKP, diantaranya di wilayah Polsek Denpasar Timur, Polsek Denpasar Barat, Polsek Denpasar Selatan dan di wilayah Kuta Utara.”pungkasnya.
“Menurut AKBP Hagnyono.Selain itu pelaku mengaku, motor hasil curiannya dijual lewat media online, dan hasil penjualannya pelaku gunakan untuk membeli kebutuhannya sehari-hari.” ujarnya.
Pelaku Melanggar Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363, KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Team Media DeteksiPost).





