Tim Opsnal Polsek Kuta Ringkus dua Pelaku Penipuan /Pencurian Uang di ATM


DETEKSIPOST.COM – Kedua pelaku bernama. Reky Rendra (22). dan Sulaiman.(32). kasus penipuan atau pencurian dipamerkan’ di Centro Kuta Bali, agar Wisatawan dapat mengenali wajah mereka. Polsek Kuta sengaja memampang secara langsung wajah pelaku kriminal yang biasa beroperasi di wilayah Kuta maupun di Bali. Senin.(26/3).
 
“Agar wisatawan paham dan mampu mengantisipasi perbuatan kriminal seperti yang dilakukan pelaku ini,” jelas Kapolsek Kuta I Nyoman Wirajaya.
 
Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya. Mengatakan Atas laporan Korban I Made Wiantara.(47). Dari pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa di ATM Bank Danamon telah terjadi pengganjalan lobang kartu ( card Reder). Senin (26/3).
 
Menurut Nyoman Wirajaya, Korban mengecek rekaman CCTV yang ada di mesin atm, dari rekaman CCTV kelihatan ada orang tak dikenal memasukkan sesuatu alat ke lobang Kartu/card reder, alat tersebut lah, yang mengakibatkan, setiap nasabah yang menarik uang di mesin atm kartunya tidak keluar/terganjal dan mesin atm rusak dan mengalami kerugian sebesar, rp.5000.000. “Jelasnya.
 
“Kata Wirajaya, berdasarkan laporan tersebut diatas, tim opsnal polsek kuta dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Budi Artama, segera menuju tkp mencari saksi-saksi informasi dan cctv diseputar tkp, “ujarnya.
 
Tim opsnal dipimpin langsung Iptu Budi Artama, untuk bergerak penangkapan pelaku di Hotel Melati View jalan kartika plasa gang melati, pada saat penggrebekan didalam Hotel ditemukan barang yang digunakan untuk mengganjal kartu mesin ATM, sedangkan korban bernama Made Wiantara.(47). Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di polsek kuta guna proses lebih lanjut.”tegas Nyoman Wirajaya.
 
Korban pada saat kejadian sedang mengambil uang di ATM bank Danamon. di toko s3d depan lokal bali hotel jalan kediri tuban, Tiba-tiba uang kartu tidak bisa keluar dari mesin ATM akhirnya, korban diperkirakan mengalami kerugian ratusan juta rupiah. “jelasnya.
 
“Modus operasinya pelaku memasang alat pengganjal kartu dan stiker call center palsu, setelah kartu korban terganjal pelaku mengambil kartu tersebut dengan cara mencongkel ATM, kemudian korban menghubungi caal cemter palsu (pri) teman pelaku yang berpurak-purak sebagai karyawan Bank, selanjutnya teman pelaku menggubungi pelaku Sulaiman dan memberikan no rekening dan no pin milik korban. “ungkap Wirajaya.
 
Atas perbuatan pelaku penipuan dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarah dan atau 7 (tujuh). tahun penjarah.(TIM).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *