
DETEKSIPOST.COM – Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra . Beserta Panit Buser Ipda Nengah Seven Sampeana,seijin Kapolsek Denpasar Barat,Kompol I Gede Sumena, mengatakan, “Korban berangkat kerja, sekitar pukul.09.00 wita, kemudian selang 10 menit di susul istri korban bernama An.Agnes Kristanti berangkat kerja juga, di Jalan Sekar gadung no. 40 Banjar Cengkilung Dusun Peguyangan Kangin Denpasar Utara. “ungkap Aan Saputra.
Menurut Aan Saputra, “Korban Menaruh kunci kamar di meja di lihat oleh siven.
dan Nina tetangga korban kebetulan mereka ngontrak satu rumah,”jelasnya.
“Kata Aan Saputra, Korban datang dari kerja pk 15:30 wita dan istri korban datang pk 19:30 wita, setelah itu Korban hendak mengecek dan menaruh uang di dompet ternyata dompet sudah tidak ada, akhirnya korban kaget, “pungkasnya.
Selain itu korban bertanya ke saksi di mana menaruh kunci, ternyata kunci yang di taruh oleh saksi semula di meja teryata korban mendapatkan kunci kamarnya di atas spiker aktif dekat meja. Senin (2/4).
“Saat kejadian baru diketahui oleh korbannya Erlangga Wijayanto.(24).
saat di cek semua kamar maupun ruangan tidak ada kerusakan dan barang-barang yang lain masih utuh, Setelah mendapati barangnya hilang, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.”ungkap Aan Saputra.
Lanjut dari hasil intrograsi pengakuan Pelaku Pencurian barang bukti yang di amankan. 1 (satu ) buah dompet warna merah yang berisi uang tunai Rp 4.000.000 ( empat juta rupiah ), surat-surat emas,e-ktp dan slip gaji.
“Modus pelaku melakukan pencurian, mengambil dengan mudah karena kunci ditaruh diatas meja oleh korban.”jelas Aan Sapitra.
Dari kejadian pencurian korban mengalami kerugian uang sebesar rp.400.00.00.(empat juata rupiah).
“Atas perbuatan pelaku pencurian barangijerat pasal 362 dikenkan 5 tahun penjara.”tegasnya.(TIM).





