Sat Reskrim Polresta dan Gabungan Polsek Ciduk Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor


DETEKSIPOST.COM – Sat Reskrim dan Jajaran Polresta Denpasar juga Gabungan beberapa Polsek dari bulan maret dan april tahun 2018. Berhasil menangkap 13 tersangka sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor. Yang ada di Wilayah Hukum Polresta. Selasa.(10/4).
 
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo. didampingi Kasat Reskrim Kompol Arta Ariawan, “Mengatakan jika pengembangan kasus tersebut kita dapat info dari masyarakat, bahwa tersangka ada 4 orang, dimana dari tersangka salah satu tersangka di Danau tempe. 1 tersangka Muhammad Als Mad.(31) asal jember. Kedua tersangka, Saiful Jinan Als Ipung (24) asal Jember, kedua tersangka ditangkap di Jember”,ucap Hadi Purnomo.
 
Menurut Kombes Pol. Hadi Purnomo, karena sindikat baik di internal maupun diluar Provensi, ketiga yaitu Hoerul Anwar (39). ini ditangkap di jember juga, Keempat ini ditangkap di Sanur atas nama Erik Ermawanto Als Edo (24).Asal Lumajang. “ujarnya.
 
“Modus tersangka melakukan aksinya menggunakan alat kunci T “, Kata Hadi Purnomo saat jumpa pers di depan halaman Polresta denpasar.
 
“Kata Kombes Pol.Hadi Purnomo, ada 11 Tkp yang dilakukan tersangka tersebut, terutama ada di Polsek Kuta ada 4 tkp. , kemudian di Polsek Kutsel ada 2 tkp. Polresta juga Polsek Densel. Jadi seluruhnya ada 11 tkp “, jelasnya.
 
Lanjut dari 11 tkp itu ada 6 kendaraan yang sudah diamankan, jadi Saya mengucapkan terimakasih atas keberhasilan tim opsnal dari bulan maret ini, kita sudah mendapatkan 12 orang pelaku, kemudian 24 tkp. ada 17 kendaraan roda 2 dan 1 unit kendaraan roda 4, untuk kasus curat tersebut.
 
Beberapa kendaraan yang sudah kita amankan diantaranya; tkp di kutsel badung, Vario dan Honda Beat, daerah perumahan tunas blok hijau kutsel badung, kemudian sepeda motor jupiter juga di wilaya uluwatu.dan sepeda motor beat di sada sari gang kelapa kediaman kuta badung, juga Vario diamankan di padang galak dentim.
 
“Selanjutnya Kapolresta Denpasar berpesan bagi masyarakat, saya tekankan dan masyarakat yang motornya hilang, silakan ambil di polresta, melapor kepolisian, dipersilakan untuk melaksanakan pengecekan kendaraan tersebut. Dan saya persilakan ambil gratis, bawah surat-surat motornya berupa stnk dan bpkb, “terangnya.
 
Atas perbuatan pelaku kemudian disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.”tegas Kapolresta Denpasar. Kombes Pol.Hadi Purnomo.(TIM).






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *