
DETEKSIPOST.COM – Mereka masing-masing, H (33) asal Banyuwangi, M (31) asal Lombok dan S (53) asal Banyuwangi.
Polisi mengamankan barang bukti (barbuk) sebanyak 138 bungkus magic mushroom seberat 1,2 kg. Jamur ketawa itu diduga mengandung sediaan narkotika alami. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap informasi penjualan magic mushroom di wilayah Kuta yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. “ungkap Sudjarwoko.
“Ada perintah dari atasan untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkoba jenis magic mushroom,” jelas AKBP Sudjarwoko, Kamis, 26 Oktober 2017.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapatkan nama 3 orang pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap. Dari pengakuan tersangka, jamur-jamur itu didapat dengan cara berburu di tempat penggembalaan sapi. Terutama di kawasan Renon dan jalan Marlboro.
Menurut Sudjarwoko, tersangka H dan mencari jamur itu dan memetiknya. Setiap hari yang bisa dihasilkan sebanyak 2-4 plastik jamur.
“Mereka menjual per kemasan plastik seharga Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu. Tapi ada juga yang langsung dibuat minuman jus,” jelas AKBP Sudjarwoko.
Harga yang dipatok kepada pelanggannya juga menyesuaikan musim. Jika panen melimpah, harga akan murah. Tapi kalau sediaan menipis harga akan melambung tinggi.
“Mereka menganut prinsip ekonomi. Jadi disesuaikan dengan situasi,” ujarnya.
Kaur Subbid Narkoba Labforcab Denpasar
Kompol Imam Mahmudi, menambahkan
dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jamur yang tumbuh dari kotoran sapi, kerbau maupun kuda ini mengandung zat aktif bernama psilosibina yang termasuk dalam narkotika alami. “ujarnya.
Pelaku di kenakan persangkaan pasal. dalam hal perbuatan memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau meyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis jamur, melebihi 1 (satu) Kilogram atau 5 (lima),batang pohon, “pelaku dikenakan pidana penjarah seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pasal 111 ayat (2) UU RI no 35 thn 2009 tentang narkotika. “tegas Sudjarwoko.(Team Media DeteksiPost.Com).




