
DETEKSIPOST.COM – Hari Terahir PPDB SMP PGRI 2 Denpasar jumlah pendaftar sudah mencapai 410 siswa. Jumlah ini, masih kurang dari kuota yang dibutuhkan. Jadi yang tamat sekitar 580, maka sekolah kita kan swasta, biar 580 kalau bisa, maka sumber kita kan dari sana, “ucap. I Gede Wenten Aryasuda.jumat (6/7).
Kembali lagi ruh permendikbud nomer.14 tahun, kalau sekolah negeri milik pemerintah, gedung disiapin oleh pemerintah sehingga tidak bayar, kalau di swata semua gedung disiapin oleh yayasan, ada bos tapi tidak sepenuhnya bisa dipakai, contoh guru honor. “Jelas I Gede Wenten.
Maka dalam rangka peningkatan sekolah lebih, kalau di negeri kan pelayanannya standar dan kalau pelayanannya lebih di swasta, karena itu sekarang peran swasta ini optimilisasi optimali swasta, peran peningkatkan mutto, jadi mempunyai daya tarik, “ungkapnya.
Menurut I Gede Wenten maka keseimbangan dengan bayarnya pekerjaan yang memuaskan.
“Kalau untuk meningkatkan mutto adalah kwalitas pembelajaran kelas, sarana prasarana dan kwalitas gurunya, “terangnya.
Kepala Sekolah SMP PGRI 2 Denpasar, Drs. I Gede Wenten Aryasuda M.Pd.menyampaikan pada awak media, Ruhnya merupakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dengan Peraturan Permendikbud Menggantikan aturan sebelumnya, ini bertujuan untuk merevitalisasi pelaksanaan PPDB pada satuan pendidikan formal agar berlangsung secara lebih objektif, akuntabel, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan akses layanan pendidikan. “terang. Kepala SMP PGRI 2 Denpasar, Drs. I Gede Wenten Aryasuda, M. Pd,
“Kata I Gede Wenten Aryasuda Ruh Permendikbud ini merupakan penyederhanaan dari peraturan sebelumnya, dan memperbaiki beberapa ketentuan yang mengatur tata cara pelaksanaan PPDB. “jelasnya.
Peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selanjutnya pada jenjang SMP, usia maksimal 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD, dan dapat melihatkan nilai hasil ujian SD, serta prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui sekolah.
Selain itu jarak rumah ke sekolah sesuai ketentuan zonasi menjadi persyaratan seleksi PPDB untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA. Sementara itu, SMK dibebaskan dari aturan zonasi, dan dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus terkait bidang/program/kompetensi keahlian.
“Pengaturan penggunaan sistem zonasi demi pemerataan pendidikan di Indonesia, dan sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB,” tuturnya.
Pemerintah daerah dalam PPDB wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Permendikbud dengan berasaskan objektivitas, transparansi, akuntabillitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Sehingga dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Dengan demikian, dinas pendidikan dan sekolah negeri tidak dapat menetapkan persyaratan lainnya dalam proses PPDB yang berbeda dengan Permendikbud.
Selain itu juga perlu dukungan peran aktif pemerintah daerah dalam menyebarluaskan peraturan/kebijakan pendidikan dasar dan menengah, sehingga dapat mewujudkan sekolah tertib, disiplin, konsisten, dan sesuai dengan harapan, “Ungkapnya.(TIM).





