Anggota Polisi Tangkap Bendesa Adat Tonja Kasus Narkoba


DETEKSIPOST.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap Bendesa Adat Tonja karena kasus narkoba. Tersangka I Nyoman Gede Eka M (47) diamankan di Jalan Seroja, Gang Nyuh Gading atau tepatnya di depan warung Jonkey, BanjarbTegeh Kori, Desa Tonja, Kecamatan Denpasar Utara pada jumat.26 Oktober 2018, lalu.
 
Wakapolresta Denpasar AKBP I Nyoman Artana.didampingi Kasat Kasat Narkoba Kompol. Aris Purwanto.”menjelaskan, dari tangan tersangka Bendesa Adat ditemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus pipet bening seberat 1,01 gram dan 1 masker. “ucap I Nyoman Artana.
 
“Tersangka Mangde ini bukan hanya pengguna tapi juga menjual sabu-sabu,” jelas I Nyoman Artana. Selasa. 30. Oktober 2018.
 
Tim Buser narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri-ciri pelaku yang merupakan tokoh masyarakat sebagai Bendera Adat. Penggeledahan dilakukan dan barang bukti ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka.
 
“Tersangka menyebut inisial MB, dia yang menjual narkoba kepada tersangka Mangde,” tambahnya.
 
“Cara membeli sabu-sabu dari Mang Bimo dilakukan transfer via rekening senilai Rp 1,7 juta.
 
“Mang Bimo, saat ini masih buron dan tim masih mengembangkan jaringannya,” jelas Arthana.
 
“Pelaku di jerat pasal 112 (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, denda ancaman Hukuman Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun dan denda 800.juta-8 milyar.tegas I Nyoman Artana. (TIM).