Dua Warga Negara Asing, Ditangkap Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali


DETEKSIPOST.COM – TUBAN KUTA – BALI, Methamphetamine atau sabu-sabu dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai hampir dua milyar rupiah, nekad dimasukkan ke dalam perut tersangka yang ditangkap oleh petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali pada 30 Januari 2019.
 
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Untung Basuki menjelaskan, sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkusan plastik sebanyak 99 bungkus dengan berat mencapai 1,2 kg.
 
“Pertama yang dikeluarkan ada 82 bungkus. Kemudian dikeluarkan lagi sebanyak 17 bungkus. Jadi totalnya ada 99 bungkus,” jelas Untung Basuki yang didampingi Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai Himawan Indarjono dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, Selasa, 12 Februari 2019.
 
Pelaku masuk ke Denpasar Bali dengan menggunakan pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar pada 30 Januari 2019 sekitar pukul 18.00 Wita. Petugas merasa curiga setelah pelaku melewati pemeriksaan mesin X-Ray.
 
IMG_20190212_152150744
 
“Dari pemeriksaan mesin X-Ray itu kemudian dipastikan dengan pemeriksaan Rontgen di Rumah Sakit. Hasilnya terlihat benda asing mencurigakan di saluran pencernaan pelaku,” ujar Untung Basuki.
 
Selain ARA yang merupakan warga Tanzania, petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali juga mengamankan warga Taiwan yang juga membawa ganja pada 31 Januari 2019.
 
Narkoba itu disimpan dalam kemasan paket barang. Untung menjelaskan, hasil pencitraan X-Ray terlihat benda mencurigakan di dalam paketan tersebut.
 
Narkoba tersebut disembunyikan di dalam keyboard komputer yang dilapisi tisu. disitu petugas menemukan plastik bening berisi potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang merupakan sediaan narkotika jenis ganja dengan berat 45,12 gram.
 
Atas perbuatannya, tersangka ARA dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman yang sama yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.
 
Sedangkan tersangka HAB dapat dijerat dengan Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh.(TIM).