
JAKARTA – DETEKSIPOST.COM – Kasus pengeroyokan yang dilakukan sejumlah orang terhadap Selebritis artis penyanyi Lala Amri yang terjadi tanggal 19 Januari 2023 pada pukul 03.30 WB. Di W gatsu gatot subroto Jakarta selatan.
Diduga dilakukan terlapor Intan maya dan Maudy Paramita, saat itu Lala Amri bersama dua teman nya Jeanny Jemima dan Yogie ananta.
Dalam kejadian ini Lala Amri mengalami sejumlah luka yang sangat serius, mata luka dan bengkak – bengkak memar warna biru disekitar kakinya , juga sakit wajahnya , beserta sakit sekujur tubuhnya.
Sampai saat ini pelaku pengeroyokan itu belum tertangkap meski kasus nya dalam penyelidikan unit krimum (subnit jatanras) Polres metro jakarta selatan. Oleh penyelidik Iptu Daniel Dirgala S.T.k., S.ik.Ipda Endra Budi argana SE. dan Aipda Ridwan Janari.
Sejumlah saksi saksi teman korban yang saat ada di Tempat kejadian telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun Pengacara Hari Wantono meyakini bahwa Pengeroyok Kliennya itu dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP. Hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, ini penganiayaan kasus berat. Tidak bisa dianggap main main. Kedua pelaku dapat diancam lebih dari 5 tahun penjara ujar Hari Wantono mantan anggota kepolisian Polda Bali yang saat ini menjadi pengacara Korban Lala Amri. Saat dimintai melalui seluler telpon di jakarta selatan. Jumat malam (10/3).
Hari Wantono sendiri meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindak pelaku pengeroyokan tersebut, karena hingga kini belum tertangkap.
Kita mengharap secepatnya mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap kasus penganiayaan ini tandasnya.
Hari Wantono sendiri tidak mentolerir tindakan yang dilakukan oleh para pelaku pengeroyokan terhadap kliennya apapun alasannya. Tidak ada satupun alasan dapat membenarkan itu sudah melanggar hukum ‘tuturnya.
Dan sampai saat ini Pelaku pengeroyokan itu belum tertangkap miskin kasusnya tengah disidik oleh Polres metro jakarta selatan.(tim).





